Pamekasan, Bhirawa — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Dan Kajian Anggaran Negara (DPC LPKAN) Indonesia Kabupaten Pamekasan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPD LPKAN Jawa Timur dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Kendati demikian, LPKAN Pamekasan meminta pemerintah tetap memberikan perlindungan dan kebijakan yang berpihak kepada petani tembakau, buruh linting, serta pelaku UMKM lokal.
Ketua DPC LPKAN Indonesia Kabupaten Pamekasan, Gus Mus, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap rokok tanpa pita cukai sangat penting untuk menyelamatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri legal.
Pernyataan ini merespons keberhasilan Bea Cukai Madura yang baru-baru ini memusnahkan 217.089.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp197 miliar.
”Kami atas nama DPC LPKAN Pamekasan mendukung penuh langkah tegas DPD LPKAN Jatim dalam memberantas rokok ilegal. Praktik ini jelas merugikan negara dan mematikan usaha industri legal yang taat aturan,” tegas Gus Mus, Jumat (1/8/2026).
Langkah LPKAN Pamekasan ini sejalan dengan penegasan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD LPKAN Jatim, Rouli D. Marbun, S.H., M.H., yang mendorong penindakan hukum tegas terhadap seluruh rantai peredaran rokok ilegal.
Namun, Gus Mus mengingatkan agar regulasi cukai maupun penataan industri hasil tembakau (IHT) tidak dirumuskan secara gegabah hingga mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil di Madura.
”Madura adalah sentra tembakau nasional dan ribuan keluarga menggantungkan hidupnya dari sektor ini. Jangan sampai kebijakan di sektor IHT justru mengorbankan petani dan industri kecil di daerah. Hukum harus tegak, negara untung, tetapi petani dan industri legal tidak boleh buntung,” ujarnya.
Sampaikan Empat Sikap Strategis
Guna memastikan pemberantasan rokok ilegal berjalan selaras dengan perlindungan ekonomi rakyat, DPC LPKAN Pamekasan mendorong empat rekomendasi strategis kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
Penindakan Tegas dan Tanpa Pandang Bulu: Aparat penegak hukum diminta proaktif mengusut tuntas jaringan rokok ilegal hingga ke tingkat produsen utama.
Perlindungan Sektor Riil: Pemerintah wajib memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan petani tembakau, buruh linting, dan UMKM penopang ekonomi Madura.
Kajian Kebijakan Komprehensif: Setiap rencana penyesuaian tarif cukai maupun aturan teknis IHT harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi daerah.
Dialog Partisipatif: Mendorong pemerintah membuka ruang komunikasi dua arah bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) industri tembakau sebelum merumuskan regulasi baru.
Melalui sinergi antara Bea Cukai, penegak hukum, dan masyarakat, Gus Mus berharap pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pulau Garam terus diperkuat tanpa mengabaikan masa depan sektor tembakau rakyat.mut






