Malang, Bhirawa-Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kerap digulirkan pemerintah daerah dinilai memicu persoalan rasa keadilan bagi masyarakat. Wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu justru belum memperoleh apresiasi sebanding, sementara penunggak pajak berulang kali dimanjakan program insentif.
Sorotan kritis tersebut dilontarkan Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan (IP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Salahudin SIP MSi MPA. Ia menilai siklus pemutihan yang terus berulang mencerminkan belum optimalnya strategi pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran fiskal masyarakat.
”Pemutihan itu bukan bentuk keberhasilan pemerintah, justru tanda kegagalan dalam mendorong masyarakat membayar pajak secara teratur dan tertib,” tegas Salahudin di Kampus Putih UMM, Rabu (14/10).
Menurutnya, efektivitas pemutihan patut dievaluasi dari sisi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika tolok ukurnya penerimaan, langkah ini kurang efektif lantaran memangkas potensi pendapatan resmi. Kendati demikian, ia mengakui pemutihan masih memberi andil dalam penertiban administrasi serta kepastian hukum registrasi kendaraan.
Agar kebijakan lebih berkeadilan, Salahudin mendorong pemda menerapkan skema proporsional dengan memilah karakteristik kendaraan dan kapasitas riil pemiliknya. Kendaraan kategori mewah semestinya tetap dikenai kewajiban penuh tanpa kompromi, sedangkan keringanan dialokasikan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
”Pemerintah harus bisa membedakan mana wajib pajak yang sengaja tidak patuh dan mana yang benar-benar tidak mampu. Kebijakan harus tepat sasaran,” tambahnya.
Sebagai solusi konkret, Salahudin mengusulkan terobosan pemberian reward atau insentif khusus bagi wajib pajak yang disiplin. Bentuknya dapat dirancang variatif, mulai dari kemudahan beasiswa pendidikan anak, stimulus modal usaha mikro, hingga skema potongan retribusi daerah.
Ia menggarisbawahi bahwa kepatuhan berkelanjutan hanya dapat terwujud jika diimbangi transparansi anggaran. Wajib pajak berhak merasakan timbal balik konkret berupa infrastruktur jalan yang memadai dan pelayanan publik prima dari setiap rupiah pajak yang disetorkan. mut






