Koperasi SBW Gelar Edukasi Perpajakan bagi Pengurus dan Anggota

Malang, Bhirawa-Sebagai wujud komitmen menjaga tata kelola usaha yang tertib dan taat regulasi, Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang menggelar kegiatan edukasi dan pemahaman perpajakan bagi para pengurus serta anggotanya. Langkah ini diambil guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan potensi kesalahan pencatatan transaksi keuangan.

​Ketua Koperasi SBW Malang, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan bahwa koperasi merupakan entitas milik masyarakat luas, bukan perorangan. Karena itu, pengelolaan dana anggota menuntut adanya pertanggungjawaban terbuka yang selaras dengan regulasi perpajakan serta standar akuntansi yang berlaku.

​”Kenapa ini kami lakukan, karena kami adalah koperasi yang tertib, milik masyarakat dan perorangan yang berkumpul dalam satu wadah SBW ini. Kami ingin memahami apa saja kewajiban administrasi yang diminta kantor pajak agar penempatan akun serta transaksi sesuai standar akuntansi dan perpajakan,” ungkap Sri Untari di sela-sela kegiatan edukasi.

​Edukasi yang menghadirkan narasumber konsultan pajak dan keuangan asal Sidoarjo, Didik Eko, tersebut mengupas tuntas dinamika regulasi terkini. Salah satunya penyesuaian pelaporan keuangan dari SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) menuju SAK EP (Entitas Privat) demi memperkuat tata kelola internal koperasi.

​Tak hanya itu, forum juga membedah implementasi pajak atas jasa atau bunga simpanan anggota sebesar 10 persen. Menurut Sri Untari, aturan ini sejatinya telah bergulir sejak beberapa tahun ke belakang. Pihak koperasi sempat menanggung beban tersebut secara mandiri pada masa-masa awal, sebelum akhirnya kini mulai diterapkan pembagian beban (sharing) hingga penyesuaian langsung kepada anggota secara bertahap.

​Di sektor usaha ritel atau toko modern milik koperasi, operasional juga menyesuaikan dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Untuk menjaga efisiensi harga bagi perangkat dan Koperasi SBW mengarahkan mekanisme kulakan barang pada mitra sesama Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar dapat memanfaatkan faktur pajak masukan dan keluaran.

​Rangkaian kegiatan pembinaan ini turut ditindaklanjuti dengan agenda evaluasi sistem ritel melalui bedah toko pada tanggal 25 sore, yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan perencanaan kerja perpajakan (tax planning) pada 26 pagi.

​”Prinsipnya, kami ingin membangun kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas agar dana anggota yang ada di sini betul-betul digunakan sebaik-baiknya dan dilaporkan secara benar,” pungkas Sri Untari.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *