LPKAN Indonesia Dukung Aksi Damai 27 Agustus, Kawal Aspirasi Rakyat dan Tolak Provokasi

Jakarta, Bhirawa — Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang. Namun, LPKAN menekankan agar aksi tersebut berlangsung damai, tertib, dan terbebas dari tindakan anarkis maupun provokasi.

​Ketua Umum LPKAN Indonesia, Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.

​”Sampaikan aspirasi dengan kepala dingin. Kawal dengan akal sehat. Tolak provokasi dari pihak manapun, karena perpecahan hanya menguntungkan mereka yang ingin Indonesia lemah,” ujar Mohammad Ali Zaini dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

​LPKAN Indonesia juga mendesak aparat pengaman dari unsur Polri dan TNI untuk mengedepankan sikap profesional, humanis, serta proporsional dalam mengawal jalannya aksi. Pengamanan yang tepat dinilai vital untuk mencegah masuknya penyusup yang berniat memicu kericuhan.

Sampaikan 8 Poin Tuntutan Strategis

​Selain mengawal jalannya demonstrasi damai, LPKAN Indonesia merilis delapan poin tuntutan kritis yang mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah:

Pemberantasan Korupsi: Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penegakan hukum tegas terhadap para koruptor.

Evaluasi Program Strategis: Penataan ulang pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tepat sasaran dan transparan, serta evaluasi alokasi anggaran Koperasi Merah Putih di tengah efisiensi nasional.

Prioritas Pendidikan & Kesehatan: Penguatan akses dan kualitas layanan publik agar merata hingga seluruh pelosok negeri.

Perluasan Lapangan Kerja: Membuka kesempatan kerja seluas-luasnya melalui efektivitas investasi, penguatan sektor produktif, serta keberpihakan pada fresh graduate dan UMKM.

Stabilitas Harga Bahan Pokok: Menjamin kelancaran rantai distribusi guna menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Keadilan Perpajakan: Menolak kebijakan pajak yang menekan rakyat kecil dan UMKM, serta mengoptimalkan penerimaan dari kelompok berpenghasilan tinggi dan korporasi besar.

Penegakan Hukum Karhutla: Mengusut tuntas keterlibatan korporasi dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatera, hingga Papua.

Menjaga Persatuan & Keamanan: Mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan perbedaan pendapat sebagai kekuatan demokrasi tanpa mengorbankan kondusivitas bangsa.

​Melalui sikap resmi ini, LPKAN berharap dinamika demokrasi pada 27 Agustus 2026 dapat menjadi sarana konstruktif dalam menyampaikan suara rakyat demi kemajuan Indonesia.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed