Jombang, Bhirawa – Pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang masih berlangsung di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, terdapat pembahasan tentang salah satu program pemerintah pusat, yakni Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP/Kopdes).
Menurut rilis Muktamar NU, Sabtu (29/8), Kopdes Merah Putih perlu kembali pada prinsip koperasi.
Rekomendasi dari Muktamar ke-35 NU ini terungkap pada sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi.
Baca Juga: Prabowo: MBG Telah Dinikmati 62 Juta Penerima Manfaat, Indonesia Juga Akan Bangkit
Kopdes Merah Putih Harus Kembali ke Prinsip Koperasi
Menurut rekomendasi NU, Kopdes wajib kembali pada prinsip utama koperasi, yaitu kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dengan kembali pada prinsip tersebut, maka rakyat tidak menjadi objek pasar selayaknya minimarket atau toko kelontong.
Melalui prinsip koperasi, maka rakyat dapat terlibat sebagai pengelola sekaligus penerima manfaat dari distribusi bahan pokok.
“Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi,” jelas Ahmad Suaedy, yang bertindak sebagai pembaca draf rekomendasi di arena persidangan.
NU merekomendasikan agar orientasi Koperasi Desa Merah Putih berubah dari yang semula menggunakan pendekatan administratif-teknis menjadi berbasis komunitas masyarakat.
Dengan perubahan pendekatan ini, kelompok tani, UMKM, pesantren, hingga komunitas ekonomi rakyat lainnya dapat terintegrasi menjadi bagian utama dari ekosistem koperasi desa.
Koperasi Pesantren dan Pengembangan Kopdes Berdasarkan Potensi Daerah
Selain mengembalikan prinsip Kopdes sebagaimana koperasi, NU juga menyarankan adanya perangkulan terhadap Koperasi Pesantren.
Pemerintah perlu memberikan dukungan konkret berupa kemudahan regulasi, permodalannya, pendampingan, hingga akses terhadap program ekonomi nasional.
Langkah ini menurut NU penting agar pesantren dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Selain itu, pengembangan kopdes juga perlu menyesuaikan potensi asli tiap desa. Sebab, tidak semua desa punya potensi SDA (komoditas/geografis) dan SDM (budaya/mata pencaharian) yang sama.
“Pemerintah perlu memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah,” tegas Suaedy.
Melalui pengembangan berbasis potensi lokal ini, menurut NU koperasi desa berpeluang mampu memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Selain itu juga dapat memiliki daya saing yang kuat di tengah kompetisi kekuatan ekonomi besar lainnya.
Adapun Muktamar ke-35 NU masih akan berlangsung hingga Senin, 31 Agustus 2026. Sehingga, masih akan ada banyak agenda yang terselenggara di Tambakberas, Jombang.(DS)






