Andre Febrianto SH,
Surabaya, Bhirawa
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia saat ini dinilai telah memasuki fase kritis. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan (LPKAN) Indonesia bahkan secara resmi menyatakan situasi pemasyarakatan saat ini berada dalam status Darurat Nasional. Hal ini dipicu oleh melonjaknya angka kelebihan kapasitas penghuni yang didominasi oleh narapidana kasus narkotika.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia telah mencapai 272.577 orang. Padahal, kapasitas ideal penampungan hanya berkisar di angka 146.860 orang. Kondisi ini menunjukkan tingkat overkapasitas yang sangat mengkhawatirkan, yakni mencapai 86 persen.
Ketua III DPP LPKAN Indonesia, Andre Febrianto SH, menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan kendala administrasi pemasyarakatan biasa. Menurutnya, ledakan jumlah penghuni lapas ini sudah menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional serta keberlangsungan masa depan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
”Ini bukan lagi masalah biasa, ini sudah darurat. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah luar biasa mulai hari ini, maka dalam beberapa tahun ke depan kita akan menghadapi dampak sosial yang jauh lebih besar. Lapas yang penuh sesak dan rentan dikuasai jaringan narkoba berpotensi menjadi tempat lahirnya pelaku kejahatan baru,” ujar Andre Febrianto saat memberikan keterangan pers, Senin (8/6).
Lebih lanjut Andre memaparkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi lingkungan yang overkapasitas ini dinilai sangat rentan dimanfaatkan untuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam tahanan.
Selain itu, ada kekhawatiran besar bahwa para pengguna atau pelaku kejahatan narkotika skala kecil (kategori ringan) justru akan mengalami proses kriminalisasi yang lebih parah karena berinteraksi langsung dengan jaringan bandar yang lebih besar selama masa hukuman.
”Anak-anak muda yang masuk penjara karena penyalahgunaan narkoba jangan sampai keluar dengan jaringan dan kemampuan kejahatan yang lebih besar. Ini lingkaran setan yang harus segera diputus,” tegasnya.
Merespons situasi kritis ini, LPKAN menggelorakan empat tuntutan utama kepada pemerintah pusat:
Pertama: Mendesak pemerintah segera menetapkan status Darurat Pemasyarakatan Nasional demi mempercepat langkah penanganan, penyerapan anggaran khusus, serta percepatan pembangunan infrastruktur lapas baru.
Kedua: Mendorong pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) nasional secara serentak di seluruh lapas/rutan dengan melibatkan sinergi aparat penegak hukum mulai dari BNN, Polri, hingga TNI guna memberantas jaringan narkoba di balik jeruji besi.
Ketiga: Meminta penerapan kebijakan pidana non-kustodial (non-penjara) secara lebih luas bagi pengguna, pecandu, dan pelaku narkotika kategori ringan melalui mekanisme rehabilitasi medis/sosial serta program kerja sosial.
Keempat: Memfokuskan fungsi rutan dan lapas utamanya hanya untuk menahan bandar dan pelaku kejahatan kelas kakap.
”Penjara harus difokuskan untuk bandar dan pelaku kejahatan besar. Sementara korban penyalahgunaan narkoba perlu mendapatkan rehabilitasi yang tepat agar bisa kembali produktif di masyarakat,” lanjut Andre.
Sebagai langkah konkret di internal organisasi, LPKAN saat ini tengah menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk membentuk Satgas Darurat Lapas. Satgas ini nantinya akan melibatkan jaringan organisasi LPKAN yang tersebar di 38 provinsi serta ratusan kabupaten/kota.
Tugas utama satgas ini adalah melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi riil lapas di daerah, mulai dari ketersediaan fasilitas dasar, kualitas pelayanan warga binaan, hingga menutup celah potensi praktik pungutan liar (pungli). Rekomendasi hasil temuan daerah ini nantinya akan dilaporkan langsung ke kementerian terkait, DPR RI, hingga aparat penegak hukum.
Di akhir keterangannya, Andre menyampaikan seruan bernada peringatan kepada generasi muda agar menjauhi narkoba demi menyelamatkan masa depan bangsa.
”Jangan biarkan masa depan generasi muda digadaikan oleh narkoba dan sistem yang tidak mampu melakukan pembinaan secara optimal. Ketika lapas dalam kondisi darurat, maka masa depan bangsa juga berada dalam kondisi darurat,” pungkasnya.






