Pemerintah Salurkan BSU Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk Pekerja di Kuartal IV 2026

Bhirawaonline.com –  Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 untuk menjaga daya beli pekerja dan membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi menjelang akhir tahun.

Bantuan dialokasikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan besaran Rp300.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900.000 dan disalurkan sekaligus.

Penyaluran BSU 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026.

Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung sepanjang November hingga Desember 2026 melalui jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Baca Juga:

Menaker Tantang Perguruan Tinggi Cetak Digital Talent

Untuk menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi empat syarat utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria tersebut meliputi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja untuk mengecek status penerimaan bantuan secara mandiri melalui situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.

Langkah ini penting dilakukan guna memastikan keabsahan informasi dan menghindarkan masyarakat dari potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *