Pengamanan Ketat Ring 1 hingga 3: Ribuan Massa Turun, 6.770 Aparat Kawal Kesaksian Jokowi di PN Jaktim

Jakarta, Bhirawaonline.com –  Sebanyak 6.770 personil gabungan dari unsur TNI dan Polri diterjunkan secara masif untuk mengawal jalannya sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang menghadirkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sebagai saksi  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa langkah pengamanan super ketat ini bukan tanpa alasan.

Berdasarkan analisis intelijen, gelombang massa dari dua kubu yang berseberangan diprediksi memadati area pengadilan.

Massa pendukung Projo diperkirakan mencapai 7.000 orang, sementara pendukung terdakwa Rismuryanto dan dr. Tifa diperkirakan berjumlah 1.000 hingga 2.000 orang.

“Kami menyesuaikan jumlah personil untuk memastikan semuanya berjalan aman, tertib, dan kondusif dari sesi pertama hingga sesi kedua selesai,” terang Kombes Alfian.

Guna mengantisipasi potensi gesekan antar-massa, kepolisian merancang strategi pengamanan ketat berlapis tiga.

Pada Ring 3, polisi memasang barikade penyekatan luar yang dilengkapi dengan dua unit Water Cannon dan mobil pengeras suara (Raisa) untuk menjaga ketertiban massa.

Masuk ke Ring 2, area dibagi menjadi empat sektor yang hanya boleh dimasuki 200 pendukung terdaftar, dibagi  masing-masing 100 orang dari kedua kubu.

Sementara di Ring 1 atau ruang sidang utama, kapasitas dibatasi secara ekstra ketat hanya untuk 80 orang.

Setiap pengunjung diwajibkan menjalani penggeledahan badan oleh petugas polwan maupun polki serta melewati pemindaian X-Ray untuk mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya.

Dampak dari konsentrasi massa yang masif ini turut dirasakan pengguna jalan di sekitar lokasi.

Kepolisian memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di Jalan Sumarmo menuju PN Jakarta Timur serta akses dari Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju Pondok Kopi sejak siang hari.

Tidak hanya itu, sekolah-sekolah di sekitar area persidangan juga diberlakukan pembelajaran secara daring (online) demi menjaga kelancaran lalu lintas hingga persidangan tuntas pada pukul 18.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *