Reklame Liar Kepung Kota Malang, DPRD Desak Ketegasan Pemkot dan Pengembang

Malang, Bhirawa – Berbagai persoalan krusial penataan ruang perkotaan di Kota Malang kian menuai sorotan tajam. Mulai dari carut-marut pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan, maraknya reklame yang menabrak aturan, hingga krisis lahan pemakaman dinilai membutuhkan ketegasan regulasi serta pengawasan terpadu dari Pemerintah Kota Malang. Sorotan tersebut ditegaskan Anggota DPRD Kota Malang periode 2024–2029, Arief Wahyudi SH, saat menggelar agenda reses masa persidangan di Kantor DPC PKB Kota Malang, Jalan Ketapang Nomor 2, Rabu 4/11.

​Arief menilai, ketidakjelasan status fasum-fasos di sejumlah perumahan berdampak langsung pada terlantarnya sarana lingkungan warga. Keberadaan ruang terbuka hijau dan taman kerap tak terawat hingga menjadi titik pembuangan sampah liar akibat lemahnya pemeliharaan pascaserah-terima aset.

​”Fasum dan fasos di kawasan perumahan harus mendapat kepastian, baik dari segi pemanfaatan, pengelolaan, maupun perawatannya. Jangan sampai taman yang mestinya jadi ruang interaksi dan paru-paru lingkungan warga justru terbengkalai dan kumuh,” tegas Arief di hadapan ratusan konstituen.

​Selain masalah permukiman, politisi senior ini menyoroti maraknya reklame komersial yang berjejer di taman dan median jalan. Pemasangan media promosi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

​Arief mengingatkan agar instansi penegak perda tidak berdalih atas tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Jatim untuk jalan poros provinsi dan Pemkot Malang untuk median serta taman kota.

​”Aturan zonasi steril iklan harus ditegakkan konsisten. Ruas jalan poros memang ranah provinsi, tetapi median jalan dan taman adalah otoritas penuh Pemkot Malang. Jangan sampai ada celah saling lempar tanggung jawab sementara tata kota kian semrawut,” cetusnya.

​Isu mendesak lain yang diangkat yakni menipisnya cadangan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Arief mendesak Pemkot Malang mewajibkan pengembang perumahan merealisasikan kewajiban penyediaan lahan makam.

​Terkait dana titipan warga perumahan untuk makam, pihaknya mendorong agar dihimpun secara transparan dan dialokasikan untuk pembebasan lahan baru berskala makam umum lintas kawasan.

​”Kami mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang segera menginventarisasi ulang seluruh aset makam daerah. Data riil ini krusial untuk memetakan kebutuhan perluasan lahan pemakaman sebelum kapasitasnya benar-benar habis,” tambahnya.

​Arief menegaskan, seluruh catatan aspirasi dari masa reses ini akan segera dibawa ke forum legislatif dan dikoordinasikan langsung bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait agar membuahkan solusi konkret bagi warga Kota Malang.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *