Kota Malang, Bhirawa
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, ruang publik dan media sosial kerap diramaikan oleh polemik tahunan terkait hukum memotong kuku serta rambut bagi warga yang hendak berkurban. Menanggapi kebingungan massal tersebut, pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkat bicara untuk meluruskan miskonsepsi yang berkembang di masyarakat.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UMM, Soni Zakaria, S.Sy., M.H., menegaskan bahwa anjuran menahan diri dari memotong kuku dan rambut murni bersifat edukasi ibadah dan tidak memengaruhi keabsahan kurban itu sendiri.
”Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat,” ujar Soni.
Soni menguraikan, anjuran ini secara spesifik hanya ditujukan kepada shohibul qurban (pihak yang menanggung biaya kurban) dan berlaku secara proporsional. Ia mencontohkan, jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan menahan diri. Namun, jika kurban dilakukan melalui sistem patungan (misalnya sapi untuk tujuh orang), maka seluruh peserta patungan tersebut terkena anjuran ini.
Adapun masa berlakunya dihitung sejak hilal bulan Dzulhijjah terlihat, dan berakhir sesaat setelah hewan kurban disembelih.
Perbedaan Mazhab
Terkait status hukum yang kerap memantik perdebatan, Soni membedah bahwa akar perbedaannya terletak pada metode ulama dalam merumuskan fikih. Mazhab Hanbali memaknai hadis secara tekstual sehingga memvonis perbuatan itu haram. Sebaliknya, mayoritas ulama (jumhur) seperti Mazhab Syafi’i dan Maliki menurunkannya menjadi makruh.
”Sejalan dengan jumhur ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan instruksi tersebut murni sebagai adab kesunahan,” imbuhnya.
Meskipun aturan ini menyerupai larangan bagi jamaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap memiliki kelonggaran penuh, seperti tetap boleh berpakaian biasa dan memakai wewangian. Bahkan, jika pekurban terpaksa merapikan diri akibat alasan medis atau kebersihan, pahala kurbannya tidak akan gugur.
Lebih jauh, Soni memaparkan ada pesan spiritual yang agung di balik anjuran syariat ini. Anggota tubuh yang dijaga kelak diharapkan menjadi saksi ketaatan di akhirat sekaligus pembuka jalan ampunan Allah.
Namun, karena polemik ini berada di ranah cabang fikih (furu’iyyah), masyarakat diimbau untuk mengedepankan sikap saling menghargai (tasamuh) dan tidak mudah terombang-ambing oleh debat keagamaan di era digital.
”Keluarga adalah institusi pertama dan madrasah utama. Kalau komunikasi dan diskusi keagamaan di dalam keluarga sudah terbangun kuat, masyarakat kita tidak akan mudah bingung. Esensi kurban adalah keikhlasan total dan kepedulian sosial, bukan perdebatan tak berkesudahan,” pungkasnya.mut










