Kukuh Dwi Kurniawan
Kota Malang, Bhirawa-Kasus pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa warga Buleleng berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7) lalu memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Korban tewas dihakimi massa secara brutal hanya karena dituduh mencuri seekor ayam aduan.
Merespons tragedi tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri (vigilantisme) bukanlah solusi penegakan hukum, melainkan tindak pidana baru yang mencederai prinsip negara hukum.
Dosen Fakultas Hukum UMM ini menjelaskan, tindakan masyarakat yang mengeksekusi terduga pelaku kejahatan secara sepihak masuk dalam klasifikasi penganiayaan berat atau pengeroyokan. Bahkan, sanksi hukum tidak hanya menyasar para pengeksekusi, tetapi juga warga di lokasi yang sekadar menonton dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
”Tindakan main hakim sendiri itu justru menambah masalah hukum baru. Bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi, Senin (27/7).
Ia memaparkan, setiap warga negara terikat pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hak hidup seseorang mutlak dilindungi oleh undang-undang hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, respons brutal massa dalam kasus dugaan pencurian tersebut sangat tidak proporsional.
”Apa yang terjadi di Bali itu sangat ironis dan tidak seimbang. Masa hanya karena seekor ayam, dibalas dengan hilangnya nyawa manusia? Ini sungguh tidak masuk akal,” tegasnya.
Di sisi lain, Kukuh menilai maraknya fenomena vigilantisme di tengah masyarakat menjadi indikator adanya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum optimal memberikan rasa aman dan keadilan. Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi mendalam bagi kepolisian maupun kejaksaan.
”Sebagai warga negara, masyarakat memang diwajibkan percaya kepada penegak hukum. Namun di saat yang sama, ini menjadi koreksi besar bagi aparat untuk benar-benar menghadirkan rasa aman dan keadilan yang nyata di tengah masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, dampak dari pengeroyokan tanpa proses peradilan yang adil ini meninggalkan trauma mendalam dan berpotensi memicu luka sosial lintas generasi bagi keluarga korban. Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh lagi terkesan ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. Semua pihak harus tunduk pada keadilan prosedural sesuai amanat konstitusi.
”Keadilan sejati tidak pernah lahir dari tangan massa yang kalap. Membalas dugaan kejahatan dengan kejahatan baru hanya akan mewariskan dendam. Aparat penegak hukum harus segera berbenah memulihkan kepercayaan publik, dan masyarakat wajib menahan diri dari provokasi agar supremasi hukum tetap tegak,” pungkasnya. mut.












