Radhityas Kharisma Nuryasinta, S.H., M.Kn.
Malang, Bhirawa
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) kembali menggelar konferensi internasional International Conference on Law Reform (7th INCLAR). Pada penyelenggaraan tahun ini, 7th INCLAR berfokus mengupas perkembangan hukum lingkungan (environmental law) serta isu perubahan iklim yang kini menjadi tantangan global.
Ketua Panitia 7th INCLAR, Radhityas Kharisma Nuryasinta, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan dinamika perkembangan hukum yang ada sekaligus menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat ini. Melalui forum ini, para akademisi dihimpun untuk memberikan kontribusi pemikiran akademis terhadap penyelesaian berbagai isu lingkungan.
”Isu lingkungan dan iklim (sustainable law) saat ini menjadi pokok permasalahan mendasar di banyak negara, termasuk Indonesia. Melalui 7th INCLAR ini, kami ingin memberikan sumbangsih pemikiran agar permasalahan lingkungan hidup dapat terurai dan terselesaikan,” ungkap Radhityas saat ditemui di sela-sela acara.
Dosen FH UMM ini menambahkan, regulasi hukum lingkungan yang ada saat ini sifatnya masih umum dan belum mengatur beberapa sektor secara eksplisit. Oleh karena itu, diperlukan adanya kolaborasi dan elaborasi lintas cabang ilmu hukum—seperti hukum perdata, hukum pidana, hingga hukum hak asasi manusia (HAM).
”Sebagai contoh pada hukum perdata, kita mengelaborasi bagaimana perjanjian kerja sama bisnis tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi semata. Namun, aktivitas hukum privat tersebut juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap lingkungan, misalnya lewat mekanisme jual beli carbon credit untuk mengurangi emisi,” paparnya.
Kegiatan konferensi internasional ini diikuti oleh lebih dari 150 peserta dari Indonesia dan Malaysia, yang terbagi atas 125 peserta eksternal dan 35 peserta internal. Rangkaian acara terbagi dalam dua sesi utama, yakni Plenary Session (seminar internasional) dan Parallel Session untuk presentasi jurnal ilmiah para akademisi di masing-masing chamber.
Hadir sebagai keynote speaker dalam ajang tersebut yakni pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana. Selain itu, hadir pula jajaran pembicara terkemuka internasional, di antaranya Duta Besar (Dubes) Kenya Mr. Abdirashid Salat, Dubes Portugal Miss Gabriela Maria, Dubes New Zealand Philip Nathan Taula, serta akademisi asal Malaysia, Mr. Cheong.
Melalui ajang ini, Radhityas berharap hasil pembahasan mampu memberikan dampak akademis dan praktis yang signifikan. “Secara akademis tentu untuk mengembangkan pemikiran serta pembaharuan hukum. Secara praktis, regulasi yang dibahas dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat serta memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi mahasiswa,” pungkasnya.mut








