Prof Dr. Tongat SH M.Hum
Malang, Bhirawa
Sebanyak 15 perguruan tinggi bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah dan swasta menjalin kerja sama strategis dalam penyelenggaraan Konferensi Internasional. Forum internasional ini menjadi ajang krusial untuk membahas isu global terkait tata kelola lingkungan hidup serta sumber daya alam (SDA).
Di tengah ancaman krisis lingkungan, penanganan tindak pidana di sektor lingkungan hidup dan SDA kini memperoleh momentum baru. Hal ini menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123 Tahun 2026 yang membuka peluang besar bagi rekonstruksi ketentuan hukum, khususnya Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa selama ini penanganan tindak pidana lingkungan dan SDA kerap menghadapi kendala prosedural. Pasalnya, aturan sebelumnya mengharuskan seluruh bentuk pelanggaran hukum lingkungan dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi. Padahal, Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun regulasi sektoral SDA lainnya tidak secara eksplisit mengategorikan pelanggaran perundang-undangan tersebut sebagai tipikor.
”Konstruksi hukum tersebut secara praktis membuat berbagai pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan SDA tidak bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi,” ungkap Prof. Tongat.
Padahal, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan lingkungan tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara semata. Lebih dari itu, terdapat kerugian ekologis dalam skala yang sangat besar yang menuntut proses pemulihan kondisi lingkungan secara menyeluruh.
Melalui momentum Putusan MK ini, Prof. Tongat mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi serta pembenahan regulasi di bidang lingkungan hidup dan SDA. Dengan rekonstruksi hukum yang tepat, seluruh bentuk pelanggaran lingkungan yang memenuhi unsur dapat dijerat dengan sanksi dan tuntutan hukum yang lebih berat. Langkah ini juga memungkinkan digunakannya mekanisme pengembalian hasil kejahatan (asset recovery) serta kewajiban pemulihan kondisi ekologis bagi para pelaku.
Selain tindak lanjut regulasi di tingkat nasional, konferensi ini juga memperkuat kolaborasi internasional. Menghadirkan akademisi dan pakar dari berbagai negara seperti Kenya, Selandia Baru, hingga Portugal, para peserta menyepakati komitmen bersama untuk membangun tata kelola hukum dan lingkungan yang ramah serta berkelanjutan demi masa depan bumi.mut






