Jakarta, Bhirawa — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti masih lemahnya ketahanan ekonomi masyarakat lanjut usia (lansia) dan pensiunan di Indonesia. Untuk mencegah beban finansial yang semakin menekan di hari tua, pemerintah didesak menyusun skema perpajakan yang lebih berkeadilan, termasuk pemberian keringanan hingga pembebasan pajak bagi pensiunan dengan kriteria tertentu.
Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa persoalan pensiunan tidak boleh hanya dinilai dari aspek pengelolaan keuangan pribadi, melainkan butuh keberpihakan kebijakan dari negara.
“Ketua BPKN perlu mendorong aturan yang tidak memberatkan para pensiunan, terutama keringanan pajak. Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (28/8).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan tantangan ekonomi lansia di Indonesia masih sangat menantang:
• 48 Persen Lansia: Mengandalkan anak atau keluarga sebagai sumber finansial utama.
• 38 Persen Lansia: Masih harus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup.
• 9 Persen Lansia: Yang mampu menjadikan uang pensiun sebagai penopang ekonomi utama.
Mufti menilai, maraknya lansia yang masih bekerja tidak selalu menandakan tingkat ekonomi yang kuat. Meski ada faktor keinginan untuk tetap produktif, tidak sedikit lansia terpaksa bekerja demi menyambung hidup.
Oleh karena itu, BPKN mengusulkan agar kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi pensiunan yang masih memiliki penghasilan dihitung secara utuh di akhir tahun dengan mempertimbangkan ability to pay (kemampuan membayar), usia, serta kebutuhan dasar.
Opsi kebijakan yang ditawarkan BPKN meliputi:
• Peningkatan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khusus pensiunan.
• Pemberian insentif dan potongan PPh tahunan bagi pensiunan berpenghasilan terbatas.
• Pembebasan pajak total bagi kelompok pensiunan rentan dan berpenghasilan rendah.
Terkait tingginya ketergantungan lansia pada anak-cucu (48%), Mufti mengingatkan bahwa arus bantuan finansial di lapangan tidak selalu satu arah. Banyak pensiunan justru masih menyokong kebutuhan ekonomi anak dan cucu mereka, mulai dari biaya pendidikan hingga kebutuhan dapur.
“Persoalan ekonomi keluarga pada usia lanjut tidak sesederhana siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Negara harus hadir memastikan kebijakan fiskal tidak malah menggerus kemampuan lansia untuk memenuhi kebutuhan pokok,” tegasnya.
Menjelang momentum Bulan Dana Pensiun pada September 2026, BPKN berharap seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan sistem perlindungan hari tua yang solid. Masa pensiun ditargetkan menjadi fase hidup yang tenang dan bermartabat, bukan masa yang penuh kecemasan ekonomi.mut






