Malang, Bhirawa – Dr Sri Untari Bisowarno MAP, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur menyampaikan persoalan persampahan di wilayah perkotaan menuntut langkah konkret yang dimulai dari hulu terkecil. Pengelolaan sampah mandiri berbasis rumah tangga dinilai menjadi kunci strategis untuk menekan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang secara signifikan, dengan target penanganan tuntas di tingkat kelurahan.
Penegasan tersebut disampaikan Sri Untari usai bertemu dengan Kader PDI Perjuangan se Kecamatan Lowokwaru, di Cafe Setumpuk, Minggu 1/11 kemarin.
Menurut wanita yang juga tokoh Keperasi Nasional itu, persoalan kebersihan lingkungan dan maraknya ceceran sampah di sejumlah ruas jalan perkotaan harus ada langkah kongkrit.
Ia menilai, timbulan daun kering yang terbengkalai hingga sampah liar di jalur publik merupakan cerminan tata kelola yang harus segera dibenahi.
”Mulai dari mana? Tentu dari rumah. Saya sudah berkoordinasi dengan pengurus RT untuk menguji coba langsung di lingkungan tempat tinggal saya, membangun sistem persampahan agar kawasan menjadi bersih, asri, lestari, sehat, sekaligus produktif. Pola ini langsung kami terapkan di tingkat RT dan simpul komunitas,” ujar Sri Untari.
Menurutnya, keberhasilan tata kelola lingkungan bertumpu pada pergeseran pola pikir (mindset) warga. Pemilahan kategori sampah—baik sampah kering, basah, organik, maupun anorganik—wajib berjalan sejak dari dapur. Terlebih, sampah organik memiliki potensi sirkular ekonomi dan nilai ekologis tinggi bila diolah dengan tepat.
”Pengolahan sampah organik sebenarnya sangat praktis dan terjangkau, cukup dengan biaya sekitar Rp100 ribu atau memanfaatkan botol plastik bekas pakai secara swadaya. Jika warga terkendala waktu, solusi komunal bisa diambil melalui musyawarah, misalnya satu unit komposter untuk tiap sepuluh rumah,” terangnya.
Gerakan pemilahan mandiri ini sekaligus menjadi wujud apresiasi nyata dalam meringankan beban kerja petugas kebersihan yang selama ini memilah timbulan sampah di lapangan secara manual.
Guna memastikan inisiatif tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berkesinambungan, penguatan lewat instrumen regulasi daerah mulai dirancang. Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif disiapkan sebagai landasan yuridis desentralisasi pengelolaan sampah di Kota Malang.
”Saya meminta Mbak Mia (Ametya Rananggani Sirraduhita Ketua DPRD Kota Malang) untuk menyusun raperda inisiatif mengenai tata kelola dan pemberdayaan sampah. Target utamanya adalah penyelesaian tuntas di lingkup kelurahan, sehingga residu yang dikirim ke TPA Supit Urang berkurang drastis karena sampah sudah selesai dan bernilai guna di tingkat lokal,” pungkasnya.mut






