Malang, Bhirawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta bersikap proaktif menjemput bola ke pemerintah pusat terkait skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Langkah jemput bola ini dinilai krusial mengingat pemerintah pusat bersama DPR RI telah mengesahkan alokasi nasional pembiayaan gaji PPPK daerah senilai Rp23 triliun dalam APBN 2027 pada 29 September 2026 lalu. Namun, komponen transfer pembiayaan tersebut terpantau belum tercantum dalam postur Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2027 yang dipaparkan Wali Kota dalam rapat paripurna dewan pada 27 Oktober lalu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengungkapkan bahwa berdasarkan kalkulasi awal, estimasi kebutuhan anggaran belanja pegawai untuk penggajian PPPK di lingkungan Pemkot Malang ditaksir menembus angka Rp200 miliar.
”Hitungan tersebut merupakan estimasi kasar yang tentu harus dihitung dan diverifikasi secara rigid oleh BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) bersama BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Kendati demikian, Pemkot harus segera meminta kepastian mekanisme, nominal alokasi, hingga petunjuk teknis penyaluran anggarannya dari pusat agar klir dalam penyusunan APBD 2027,” tegas Bayu di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (30/10/2026).
Politisi ini menekankan agar peluang pembiayaan dari kas negara ini tidak terlewatkan hanya karena kelambanan koordinasi di tingkat teknis daerah.
”Jangan sampai payung kebijakan di pusat sudah disahkan, tetapi pemerintah daerah lambat merespons sehingga alokasinya luput terakomodasi dalam dokumen perencanaan. Kami mendesak BKAD dan BKPSDM gerak cepat berkoordinasi dengan kementerian terkait agar hak pembiayaan daerah dapat terkonfirmasi dengan jelas,” tambahnya.
Menurut Bayu, kepastian transfer dana pusat untuk penggajian PPPK akan membawa dampak signifikan terhadap pelebaran ruang fiskal (fiscal space) Kota Malang. Beban APBD murni yang selama ini tersedot dalam pos belanja pegawai dapat dialihkan untuk membiayai program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
”Jika belanja pegawai PPPK tertopang alokasi APBN, kelonggaran fiskal yang terbuka dapat difokuskan untuk mengakselerasi perbaikan infrastruktur jalan, revitalisasi drainase pengendali banjir, penataan pasar rakyat, penguatan modal UMKM, hingga optimalisasi fasilitas pelayanan publik,” urai Bayu.
Mengingat tahapan pembahasan RAPBD 2027 terus bergulir dan terikat batas akhir pengesahan regulasi daerah (deadline) pada 30 November 2026 mendatang, Komisi B meminta sinkronisasi anggaran ini diselesaikan dalam waktu dekat.
”Kami berharap sebelum 30 November sudah ada kepastian hitam di atas putih. Dengan demikian, struktur postur APBD 2027 jauh lebih realistis, sehat, dan kemanfaatan anggarannya dapat optimal dinikmati oleh seluruh warga Kota Malang,” pungkasnya. mut






