Malang, Bhirawa-Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Dr. H Indra Permana SE, MM, memberikan catatan evaluasi kritis terkait postur anggaran, kemandirian fiskal, hingga efektivitas belanja daerah kepada Pemkot Malang.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi PKS itu menegaskan bahwa Perubahan APBD bukan sekadar momentum untuk menyesuaikan angka-angka anggaran, melainkan menjadi ruang koreksi agar arah kebijakan fiskal daerah semakin terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
”Pengalaman dari pelaksanaan APBD sebelumnya memberi pelajaran penting. Besarnya anggaran belum tentu identik dengan tingginya kualitas pelayanan. Tingginya SiLPA tahun lalu harus menjadi bahan evaluasi serius agar persoalan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tidak kembali berulang,” ujarnya.
Dalam dokumen P-APBD TA 2026, target pendapatan daerah Kota Malang, kata dia, diproyeksikan naik dari Rp2,280 triliun menjadi Rp2,326 triliun. Meski demikian, Indra mencermati porsi pendapatan transfer dari pusat dan antar-daerah masih sangat dominan, yakni mencapai 52,82% dari total pendapatan.
”Struktur APBD kita masih didominasi pendapatan transfer. Karena itu, setiap kebijakan belanja harus disusun secara prudent. Pemkot Malang harus punya langkah konkret yang terukur untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disesuaikan menjadi Rp1,095 triliun. Menurutnya, pertumbuhan PAD secara umum masih relatif stagnan jika dibandingkan dengan realisasi PAD TA 2025.
”Kami minta Pemkot melakukan rekalkulasi target pajak daerah berbasis potensi riil per jenis pajak secara lebih progresif dan terukur, baik itu PBB-P2, PBJT Makanan dan Minuman, Reklame, hingga Hiburan,” tambah Indra.
Transparansi Aset dan Evaluasi Belanja Pegawai
Selain masalah pendapatan, Komisi B mendesak transparansi penuh dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta penyelesaian akumulasi piutang daerah. Pemkot diminta menyerahkan data penerimaan aset selama tiga tahun terakhir secara by name by address dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B.
Di sisi belanja, proyeksi alokasi belanja daerah mengalami kenaikan menjadi Rp2,629 triliun. Namun, realisasi belanja per 28 Agustus 2026 dicatat baru mencapai 47,67% dari APBD murni.
Indra memberikan perhatian khusus pada porsi belanja pegawai yang mencapai Rp1,125 triliun atau 42,82% dari total belanja daerah. Porsi ini berpotensi bersinggungan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% pada tahun 2027.
”Pemkot Malang harus menyajikan proyeksi anggaran pegawai hingga 2030, lengkap dengan skenario peningkatan PAD atau efisiensi belanja pegawai agar tidak menabrak aturan undang-undang,” pungkasnya.mut










