Malang,Bhirawa — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menyoroti keterbatasan pendanaan pada jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Timur usai melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Kunjungan tersebut berfokus meninjau implementasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sekaligus mengevaluasi hambatan pembiayaan sekolah. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, alokasi skema BOS dan BPOPP dinilai belum sepenuhnya menutup kebutuhan operasional sekolah secara optimal.
Defisit anggaran kerap terjadi pada pemenuhan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) akibat kekurangan tenaga pendidik, pembiayaan prestasi siswa dalam olimpiade sains tingkat nasional maupun internasional, hingga pemeliharaan fasilitas sekolah. Kondisi ini kian mendesak menyusul penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada postur APBD Jawa Timur di sektor pendidikan.
Melihat kondisi tersebut, Sri Untari menegaskan pentingnya Peran Serta Masyarakat (PSM) melalui komite sekolah dan wali murid guna menjaga mutu serta iklim prestasi pendidikan.
”Jika sekolah ingin berprestasi dan berkembang, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alokasi dari APBD Jawa Timur maupun BOS tidak selalu mencukupi, sehingga keterlibatan masyarakat masih sangat diperlukan,” ujar Sri Untari.
Untuk mencegah polemik pungutan liar dan benturan regulasi—khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—Komisi E DPRD Jatim tengah mengawal penyusunan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSM. Regulasi ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Sri Untari menekankan bahwa Pergub PSM nantinya wajib menerapkan prinsip subsidi silang yang adil dan transparan. Pembiayaan siswa pra-sejahtera (kategori desil 1–4) tetap menjadi prioritas perlindungan, sementara kalangan keluarga mampu (desil 5–10) didorong bergotong-royong menopang kebutuhan sekolah.
”Sekolah diminta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara cermat berdasarkan standar pelayanan minimal. Kebijakan ini jangan sampai menjadi celah bagi sekolah untuk menarik sumbangan dari wali murid tanpa dasar perhitungan yang matang dan terukur,” pungkasnya.mut








