Tegaskan Jatim Ramah Difabel,  Dr Sri Untari Bisowarno MAP Ketua Komisi E DPRD Jatim Kawal Tuntas Tiga Pergub 

Surabaya, Bhirawa – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Dr Sri Untari Bisowarno MAP, menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur,  Senin 28/9.

​ Legislatif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur langsung tancap gas menyusun regulasi operasional berupa tiga Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar hak-hak kelompok difabel segera terakomodasi secara konkret di lapangan.

Sri Untari menegaskan bahwa Perda ini merupakan garansi yuridis fundamental yang mencakup pemenuhan hak-hak dasar, mulai dari penyediaan lapangan kerja, pendidikan inklusif, fasilitas umum yang layak, hingga jaminan kesejahteraan sosial.

​”Perda ini tidak boleh mandek sebatas dokumen normatif di atas meja birokrasi. Legislatif dan eksekutif bersepakat mempercepat tiga Pergub pelaksana agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan kerja teknis yang mengikat dan jelas,” tandas  wanita yang juga tokoh koperasi nasional itu.

Pihaknya lantas menyebut tiga regulasi teknis turunan yang kini tengah dikebut pembahasannya meliputi:

​Standardisasi Fasilitas Publik: Penyediaan infrastruktur fisik ramah disabilitas di seluruh sarana maupun fasilitas layanan publik.

​Kepatuhan Kuota Tenaga Kerja: Penerapan kewajiban serapan tenaga kerja disabilitas bagi instansi pemerintah daerah, BUMD, hingga sektor swasta.

​Mekanisme Terpadu Lintas Sektor: Pembentukan sistem terintegrasi untuk pengawasan, evaluasi berkala, serta jalur advokasi hak-hak penyandang disabilitas.

​Guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif tanpa hambatan, Komisi E DPRD Jatim berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara ketat. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemprov Jatim diwajibkan menyelaraskan program prioritas serta postur alokasi APBD dengan amanat regulasi anyar tersebut.

​”Jawa Timur harus berdiri di garda depan sebagai provinsi yang ramah dan inklusif. Segala bentuk hambatan fisik, diskriminasi pelayanan, serta restriksi ruang berkarya bagi kawan-kawan disabilitas harus dihapus tuntas,” pungkas Sri Untari.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *