Gugatan Sengketa Tanah Ditolak Pengadilan, Senator Lia Istifhama Soroti Modus Dana Talangan dan Kejahatan Kerah Putih

​Surabaya, Bhirawa-Pengadilan menolak gugatan sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.

​Putusan hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers menyusul tuntasnya proses persidangan, Jumat (2/10/2026). Bagi keluarga Hj. Aisyah, ketetapan majelis hakim ini menjadi titik terang setelah menempuh proses panjang dalam mempertahankan aset yang berada di kawasan pondok pesantren tersebut.

​Senator Lia Istifhama mengungkapkan, polemik kepemilikan lahan ini bergulir bahkan sebelum dirinya mengemban amanah sebagai anggota parlemen. Sosok yang akrab disapa Ning Lia ini baru mengetahui permasalahan yang dihadapi mendiang ayahnya pada 2022 silam setelah menerima surat resmi terkait perkara tersebut.

​Menurut Ning Lia, pihak keluarga sejak awal memahami perikatan yang berlangsung sebatas transaksi pinjam-meminjam atau skema dana talangan. Namun dalam perkembangannya, muncul dokumen peralihan yang memicu sengketa hukum di persidangan.

​”Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil mempertahankan haknya. Menembus jalan kemenangan demi membuktikan kebenaran ini prosesnya sangat berat,” ujar Ning Lia.

​Ning Lia menegaskan, keberhasilan ini membuktikan bahwa mekanisme pembuktian di ranah peradilan tetap berjalan sesuai koridor hukum, mulai dari verifikasi dokumen, keterangan saksi, hingga pengujian alat bukti otentik. Kendati demikian, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum dan publik mewaspadai indikasi kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang kerap memanfaatkan instrumen hukum formal untuk mencaplok aset masyarakat.

​”Praktek kejahatan kerah putih tidak bisa dibaca dari satu lembar dokumen semata, melainkan dari keseluruhan rangkaian fakta dan pembuktian materiil. Jangan sampai celah hukum dijadikan alat untuk menekan masyarakat kecil,” tegasnya.

​Sebagai wakil daerah di DPD RI, Ning Lia mencatat tingginya laporan aduan sengketa pertanahan dengan pola peminjaman dana serupa di tengah warga Jawa Timur. Putusan yang memenangkan ibundanya ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi para korban sengketa tanah agar tidak gentar memperjuangkan hak melalui jalur yang konstitusional.

​”Banyak aduan masyarakat yang menunjukkan pola serupa. Mereka tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri-sendiri. Kita butuh pendampingan hukum yang solid, keterbukaan informasi, serta keberanian warga untuk mengungkap fakta,” pungkasnya.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *