Komisi E DPRD Jatim Dorong Pengesahan Raperda Disabilitas dan Kuota ASN 2 Persen

Surabaya, Bhirawa — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui Komisi E secara resmi merekomendasikan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah krusial ini menandai transformasi mendasar dalam tata kelola perlindungan disabilitas di Jawa Timur, menggeser pendekatan lama yang bersifat pelayanan sosial karitatif (charity-based) menuju penegakan Hak Asasi Manusia (human rights-based) yang komprehensif dan inklusif.

​Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin 31/8. Komisi E menegaskan bahwa pembentukan Perda ini merupakan wujud nyata amanat konstitusi Pasal 28H dan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945, serta harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Koalisi Difabel Jawa Timur

​Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa (8,41%), sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 mencatat 1.864.301 jiwa. Namun, tingkat ketimpangan akses masih memprihatinkan. Data BPS 2024 mencatat 21,22% penyandang disabilitas tidak atau belum pernah sekolah, dan hanya 5,58% yang berhasil menempuh perguruan tinggi. Di sektor ketenagakerjaan swasta, dari 39.861 perusahaan yang terdaftar dalam WLKP, baru 60 perusahaan yang mempekerjakan disabilitas.

​Salah satu poin paling strategis yang ditegaskan dalam Raperda ini adalah jaminan akses ketenagakerjaan. Komisi E mendorong penegakan aturan wajib kuota tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta minimal 1 persen bagi perusahaan swasta.

​Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan bahwa lahirnya Perda ini harus menjadi momentum koreksi total terhadap ketimpangan kesempatan kerja. Menurutnya, jumlah ASN disabilitas di lingkungan Pemprov Jatim yang saat ini hanya 51 orang dari 60.997 total ASN masih sangat jauh dari pemenuhan kuota.

​”Lahirnya Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini harus menjadi momentum dan komitmen bersama untuk memastikan terpenuhinya kuota 2 persen ASN dan pekerja BUMD Pemprov Jatim, serta 1 persen pada sektor swasta. Pemerintah Provinsi juga harus menyusun skema insentif fiskal maupun non-fiskal serta mengintegrasikannya dengan program CSR perusahaan,” tegas Sri Untari.

​Skema pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut diarahkan untuk penyediaan fasilitas kerja yang aksesibel, akomodasi yang layak, penyelenggaraan magang dan pelatihan vokasional bekerja sama dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD), hingga pembentukan budaya kerja inklusif.

​Trans Jatim Gratis dan Aksesibilitas Fasilitas Publik

​Dalam muatan Raperda teranyar, Pemprov Jatim juga menjamin integrasi infrastruktur dan pelayanan publik berbasis lingkungan tanpa hambatan. Hal ini mencakup pembebasan biaya operasional moda transportasi bus Trans Jatim bagi seluruh penyandang disabilitas, penyediaan fasilitas pemandu taktil, jalur evakuasi khusus, hingga penyampaian informasi publik berbasis bahasa isyarat, audio, visual, dan huruf Braille.

​Raperda juga memberikan batas waktu transisi yang jelas: seluruh fasilitas publik di Jawa Timur diberikan masa penyesuaian untuk menjadi aksesibel dalam jangka waktu paling lama 5 tahun. Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis wajib diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak Perda diundangkan.

​Guna memastikan implementasi Perda tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, Raperda ini mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Jawa Timur. Lembaga independen ini diberi kewenangan khusus untuk mengawasi jalannya penegakan mandat Perda di seluruh penjuru Jawa Timur dengan memperhatikan keterwakilan ragam disabilitas dan kesetaraan gender.

​Selain itu, Raperda juga mengatur skema perlindungan khusus bagi perempuan dan anak disabilitas terhadap diskriminasi dan kekerasan berlapis melalui penyediaan tim tindak cepat dan rumah aman (safe house) yang aksesibel.

​Proses penyusunan Raperda ini telah melewati serangkaian penyerapan aspirasi publik yang substantif dan inklusif. Komisi E telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aliansi organisasi penyandang disabilitas pada 9 April 2026, RDP OPD mitra (13 April 2026), Focus Group Discussion (FGD) di Malang (18–19 April 2026), hingga konsultasi teknis bersama Kementerian Sosial dan Kanwil Kemenkumham Jatim pada 24 Agustus 2026.

​Menutup laporan komisi E DPRD Jatim menyampaikan pesan moral mendalam sebagai pendorong utama disetujuinya peraturan daerah ini.

​”Manusia tidak akan bisa mengabdi kepada Tuhan dengan benar jika dia tidak mengabdi pada kemanusiaan. Perda ini adalah dasar utama mewujudkan Jawa Timur yang inklusif, aksesibel, nondiskriminatif, dan menjamin penyandang disabilitas hidup mandiri secara bermartabat,” pungkas Sri Untari.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *