KPK Tindak Lanjuti Kasus KPP Banjarmasin Hingga ke Malang, Sita Uang dan 1,3 Kg Emas

12 Kasus Selama Semester I 2026

Malang, Bhirawa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus korupsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin hingga penyitaan aset di Malang.

Pada 11–12 Agustus lalu, KPK berhasil menyita uang Rp100 juta dan 1,3 kilogram emas dari hasil penelusuran aset korupsi KPP Banjarmasin.

Kasus korupsi ini sejatinya terungkap pada 5 Februari 2026 dengan tangkap tangan kepada Mulyono (MLY).

Baca Juga: LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Pemberantasan Korupsi dari Lintas Lembaga

Detail Penggeledahan di Malang

Usai menangkap MLY, KPK terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi suap pengurusan restitusi pajak di KPP Banjarmasin.

KPK berhasil menemukan rumah pegawai yang bertugas memeriksa pajak di Malang.

Penggeledahan pun berlangsung pada Selasa dan Rabu (11–12 Agustus) dan menemukan dua aset berupa uang Rp100 juta dan 1,3 kg emas.

KPK Lakukan 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Kasus KPP Banjarmasin bukanlah satu-satunya yang menjadi penanganan KPK sepanjang separuh awal 2026.

Sebelumnya, ada kasus serupa pada KPP Madya Jakarta Utara (11 Januari 2026).

Kemudian, penangkapan Bupati Pati 2025–2030 (20 Januari) terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Penangkapan Wali Kota Madiun 2019–2024 & 2025–2030 (20 Januari) terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Lalu, kasus KPP Banjarmasin. Berlanjut dengan Operasi Tangkap Tangan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai 2024–2026 (5 Februari) terkait korupsi importasi barang.

Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, EKA (6 Februari) terkait korupsi pengurusan sengketa lahan.

Lalu, Bupati Pekalongan 2021–2025 & 2025–2030 (4 Maret) terkait korupsi pengadaan jasa outsourcing.

Bupati Rejang Lebong 2025–2030 (11 Maret) terkait suap ijon proyek, kasus sama juga terjadi pada Bupati Cilacap 2025–2030 (14 Maret).

Kasus pemerasan dari Bupati Tulungagung 2025–2030 dengan penangkapan pada 11 April.

Kasus pemerasan izin tinggal kepada Warga Negara Asing juga melibatkan Wakil Menteri Imigrasi 2025–2026 dengan penangkapan pada 4 Juni.

Hingga Bupati Muara Enim 2025–2030 yang terciduk KPK pada 9 Juni karena korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen KPK dalam menindak tiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu dengan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar KPK, Kamis (13/8).

“Tercatat 12 peristiwa tangkap tangan, 76 pelimpahan perkara ke pengadilan, dan memproses 119 terdakwa di persidangan,” beber KPK lagi.(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *