Malang, Bhirawa— Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera memberlakukan moratorium penerbitan izin baru penjualan minuman beralkohol (minol) pada Tahun Anggaran 2027. Desakan ini muncul menyusul telah terbitnya 42 izin minol sejak kebijakan moratorium sebelumnya dicabut pada 2023 lalu.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Dr. Akhdiyat Syabril Ulum, S.Kom., M.M Ulum, dalam laporan pendapat fraksi pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.
Fraksi PKS menilai arah kebijakan perizinan minol tidak boleh hanya berfokus pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan wajib mengedepankan aspek perlindungan masyarakat, ketertiban umum, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Pengendalian ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kami banyak menerima aspirasi dari para ulama, tokoh masyarakat, maupun orang tua yang mengkhawatirkan dampak sosial peredaran minol. Karena itu, kami memandang perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap jumlah tempat usaha yang sudah beroperasi, titik lokasi, kepatuhan izin, hingga efektivitas pengawasan oleh pemerintah daerah,” terang Ulum.
Menurutnya, keberadaan 42 titik usaha penjualan minol saat ini sudah dinilai lebih dari cukup. Mengingat masih ditemukannya praktik pelanggaran di lapangan—seperti penjualan minol tanpa izin maupun izin yang tidak sesuai peruntukan—pemkot semestinya menghentikan penambahan kuota baru.
“Yang mendesak dilakukan hari ini bukan menambah tempat penjualan baru, melainkan menertibkan yang sudah ada agar patuh pada aturan. Kami tidak mempermasalahkan usaha yang legal, tetapi pertumbuhan izin harus sejalan dengan daya dukung wilayah dan perlindungan warga,” tegasnya.
Selain moratorium izin baru pada 2027, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang memperketat proses peninjauan ulang (review) terhadap izin-izin lama yang memasuki masa perpanjangan. Evaluasi tersebut mencakup kesesuaian zonasi, kepatuhan operasional, serta rekam jejak pelanggaran di lapangan.
“Prinsip kami jelas: setop sementara penerbitan izin baru dan perketat evaluasi izin lama saat masa pembaruan. Kebijakan daerah tidak boleh semata-mata memburu PAD, tetapi harus mendengar keresahan masyarakat,” pungkas Ulum.mut






