Bhirawaonline.com – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal dimana tiga inisial tersebut kemudian diidentifikasi dalam pemberitaan sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, seperti dikutip dari Penta Media Network.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim juga menyampaikan bahwa salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikNews.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan internal kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga:
DPP LPKAN Memberikan Dukungan Penuh kepada Kapolri Listyo Sigit di Tengah Dinamika Nasional
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Sebelum konferensi pers digelar, kabar mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri telah beredar luas di media sosial.
Informasi tersebut juga menyeret nama Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai KSP.









