​Perkuat Advokasi Berbasis Fakta, LKHAI Dorong Keadilan Substantif bagi Masyarakat

Surabaya, Bhirawa – Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) meneguhkan komitmennya dalam memperkuat kajian hukum yan bertumpu pada fakta, profesionalitas, dan independensi. Langkah strategis ini ditempuh guna meningkatkan kualitas perlindungan hak masyarakat sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.

​Direktur Eksekutif LKHAI, Muhammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kajian berbasis fakta menjadi fondasi utama dalam merumuskan strategi advokasi, khususnya saat mendampingi masyarakat menyelesaikan perkara yang kompleks.

​”Pendekatan ini kami arahkan untuk mengedepankan ketelitian pembuktian, komprehensivitas analisis regulasi, serta objektivitas sebelum menentukan langkah pendampingan atau resolusi sengketa,” tegas Syarifudin dalam rapat perdana organisasi di Surabaya, Kamis (29/10/2026).

​Arah kelembagaan ini selaras dengan gagasan akademisi hukum Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum., yang menyoroti urgensi analisis sistematis demi melahirkan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara teoretis maupun praktis.

​Melalui pendekatan terukur tersebut, Syarifudin menyebut penyelesaian sengketa hukum tidak selalu harus berujung di pengadilan (litigasi). Jalur alternatif nonlitigasi—seperti mediasi dan negosiasi—kerap menjadi opsi yang lebih efektif dan proporsional sepanjang selaras dengan karakteristik kasus.

​Secara metodologis, LKHAI menerapkan tiga tahapan krusial dalam membedah kasus: identifikasi persoalan lewat verifikasi dokumen serta fakta lapangan, analisis mendalam atas regulasi dan yurisprudensi putusan pengadilan, hingga penerbitan pendapat hukum (legal opinion).

​Ke depan, LKHAI merancang penguatan kapasitas internal lewat program pendidikan profesi hukum berkelanjutan, pelatihan anggota, serta perluasan jejaring kemitraan. Fokus penanganan perkara mencakup sengketa bisnis, perlindungan konsumen, kasus perdata, hingga peningkatan literasi hukum publik.

​Meski demikian, Syarifudin mengingatkan bahwa efektivitas advokasi tidak hanya bergantung pada ketajaman argumen semata, melainkan kepatuhan terhadap kode etik, asas praduga tak bersalah, dan keutuhan integritas profesi.

​”Prinsip kerahasiaan, integritas, dan independensi adalah harga mati. Advokasi tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana intimidasi maupun tekanan yang melanggar hukum,” imbuhnya.

​Ia menambahkan, tolok ukur kesuksesan advokasi bukan semata akumulasi kemenangan di persidangan, melainkan terjaminnya hak para pihak, kepatuhan prosedur formal, serta tercapainya keadilan substantif bagi masyarakat.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *