Prof. Dr.Hikmahanto Juwana SH LLM
Malang, Bhirawa
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) kembali menggelar International Conference on Law, Technology, and Society (MKLaR) ke-7. Konferensi internasional tahunan ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, serta diplomat dari berbagai negara guna membahas dinamika dan tantangan hukum global.
Hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker), Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi yang mendalam atas konsistensi FH UMM yang secara beruntun menyelenggarakan forum ilmiah berskala internasional tersebut.
Prof. Hikmahanto mengungkapkan keterikatan emosionalnya dengan ajang MKLaR karena sempat dipercaya menjadi pembicara utama pada edisi perdana. Ia menilai keberlanjutan konferensi ini menjadi bukti komitmen FH UMM dalam membangun iklim akademis yang bereputasi global, terlebih dengan keterlibatan jurnal-jurnal terindeks Scopus serta kehadiran para Duta Besar dari negara sahabat seperti Selandia Baru, Kenya, dan Portugal.
Hikmahanto menyoroti tantangan mendasar yang kini dihadapi hukum internasional dalam penegakannya. Berbeda dengan hukum nasional yang memiliki otoritas terpusat—seperti pemerintah, pengadilan, dan aparat penegak hukum—hukum internasional beroperasi dalam arena global yang terdesentralisasi.
Untuk mempermudah pemahaman, ia memberikan analogi sederhana tentang kondisi ruang kelas. Hukum nasional diibaratkan seperti suasana kelas yang dihadiri seorang dosen. Dosen bertindak sebagai otoritas yang dapat memberikan sanksi tegas jika para mahasiswa tidak tertib.
Sebaliknya, hukum internasional diibaratkan seperti ruang kelas yang dipenuhi mahasiswa namun tanpa kehadiran dosen. Dalam kondisi tersebut, setiap pihak merasa memiliki suara dan kekuasaan. Mahasiswa yang memiliki pengaruh, kekuatan fisik, atau sumber daya lebih cenderung memimpin dan mengarahkan kondisi sesuai kepentingan pribadi mereka.
Kondisi “kelas tanpa dosen” inilah yang menurutnya mencerminkan esensi dari tantangan hukum internasional saat ini. Ketika negara-negara berkuasa mengedepankan kepentingan nasionalnya di atas ketertiban bersama, maka gejolak dan konflik global akan terus bertahan. Hal tersebut tercermin dari berbagai krisis dan konflik geopolitik yang tengah melanda dunia saat ini, seperti di Timur Tengah maupun Eropa.
Melalui forum MKLaR ke-7 ini, ia berharap para akademisi dan praktisi hukum dari berbagai negara dapat merumuskan gagasan serta kerangka kerja sama yang lebih solid untuk memperkuat efektivitas hukum internasional di masa depan.mut








