Promosi Minuman Beralkohol Gratis Pakai Hafalan, Disorot BPKN

Jakarta, Bhirawa—Promosi Minuman Beralkohol gratis pakai hafalan mendapat sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

​Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa praktik pemasaran semacam ini tidak dapat dibenarkan hanya atas nama kreativitas bisnis. Pelaku usaha diwajibkan memperhatikan aspek etika, kepatutan, perlindungan konsumen, serta sensitivitas norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat.

​”Kalau benar promosi minuman beralkohol tersebut menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman gratis, tentu ini sangat tidak patut. Nilai-nilai agama, khususnya Al-Qur’an, jangan dijadikan gimmick pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang justru memiliki persoalan tersendiri di masyarakat,” ujar Mufti.

​BPKN menegaskan bahwa dunia usaha memang memiliki hak untuk melakukan promosi, tetapi kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Pemasaran tidak sekadar bertujuan mengejar angka penonton (views) maupun viralitas semata.

• ​Penghormatan Kedudukan Kitab Suci: Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga ayat atau hafalannya tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan komersial, terlebih jika dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol.

• ​Tanggung Jawab Sosial: Konten pemasaran yang menyentuh simbol keagamaan memiliki tingkat sensitivitas yang sangat tinggi dan berpotensi memicu keresahan publik.

• ​Sensitivitas Keberagaman: Pelaku usaha dituntut lebih berhati-hati dalam merancang kampanye iklan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam budaya dan norma.

​Dari kacamata perlindungan konsumen, BPKN mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme promosi tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Transparansi Informasi: Informasi promosi harus jelas, tidak menyesatkan, dan bebas dari unsur eksploitasi aspek sensitif seperti agama.

Uji Kepatuhan Perdagangan: Evaluasi promosi tidak hanya diukur dari partisipasi konsumen atau angka penjualan, melainkan dari kepatuhan terhadap aturan peredaran minuman beralkohol dan hukum yang berlaku.

Sinergi Antar-Lembaga: BPKN mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan tindakan serta pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan promosi.

​Perkembangan media sosial mendorong strategi pemasaran digital menjadi lebih agresif. Dampak penyebaran konten di platform digital kini melampaui target konsumen utama.

Konsumen diminta tetap kritis dan tidak mudah tergiur oleh promosi sensasional, gimmick tantangan, maupun iming-iming hadiah gratis di media sosial.

Pelaku usaha wajib menerapkan kontrol mandiri (self-regulation) agar kreativitas tidak mengorbankan norma hukum, etika, dan reputasi jangka panjang.

​BPKN menegaskan bahwa pertumbuhan bisnis yang sehat harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan rasa hormat terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Konsumen berhak mendapatkan hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.mut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *