Juru Bicara PKS H.Rokhmad saat menyampaikan pandangan umum fraksi
Kota Malang, Bhirawa
Fraksi PKS DPRD Kota Malang memberikan perhatian serius terhadap pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Sidang Paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, baru-baru ini. Keempat Ranperda tersebut meliputi Fasilitasi Pencegahan Narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Juru bicara Fraksi PKS, H. Rokhmad S.Sos, saat membacakan Pandangan Umum (PU) fraksi menekankan bahwa produk hukum yang sedang digodok ini harus mampu menjawab persoalan mendasar warga Kota Malang.
Terkait Ranperda Narkotika, PKS mendesak Pemkot Malang untuk melakukan langkah konkret menyelamatkan generasi muda. Sebagai kota pendidikan, Malang dinilai sangat rentan terhadap peredaran barang haram tersebut.
”Kami meminta kolaborasi aktif antara BNN, orang tua, tokoh agama, hingga seluruh OPD. Penegak hukum juga harus berani bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pengedar demi menyelamatkan masa depan anak cucu kita,” tegas Rokhmad.
Di sektor lingkungan, Fraksi PKS menyoroti masih minimnya luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007, mandat RTH minimal adalah 30 persen dari luas wilayah.
”Pemkot harus mengejar ketertinggalan ini. RTH bukan sekadar pajangan, tapi paru-paru kota dan ruang publik yang sehat bagi warga agar tetap nyaman tinggal di Malang,” tambahnya.
Mengenai penanaman modal dan transportasi, Fraksi PKS memberikan catatan kritis:
Investasi Berbasis UMKM: Penanaman modal yang masuk ke Kota Malang harus mampu bermitra dengan pengusaha lokal/UMKM dan memberikan kontribusi nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fungsi Trotoar: Terkait lalu lintas, PKS meminta ketegasan pemerintah dalam mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir. Selain itu, penataan angkutan umum yang nyaman dan solusi kemacetan menjadi tuntutan.
Menutup pandangan umumnya, H. Rokhmad menyampaikan pesan menyentuh agar Perda yang disahkan nantinya tidak hanya menjadi tumpukan kertas administratif, melainkan membawa keberkahan bagi masyarakat luas.
”Perda ini jangan cuma jadi kertas, harus jadi berkah. Kalau anak Malang selamat dari narkoba, warga sehat udara bersih, ekonomi kuat, dan nyaman berlalu lintas, maka amanah di dewan ini insyaAllah jadi berkah. Itulah esensi Malang yang Mbois Berk,” pungkasnya.mut











