Malang, Bhirawa– Praktik pemberitaan media siber kembali mendapat sorotan tajam. Kantor hukum Sahlan Lawyer and Partner resmi melayangkan somasi terbuka terhadap media online Wartapembaruan.co.id atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Somasi yang dirilis pada Senin 2/11 tersebut menyoal pemberitaan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kampus Kota Malang yang terbit pada September 2026. Fokus keberatan terletak pada pemenuhan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan berita (cover both sides), hingga perlindungan identitas korban.
Secara khusus, artikel yang dipersoalkan berjudul: “Ayup Rahman Mahasiswa Universitas Negeri Malang Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang”.
Kritisi Diksi ‘Pelaku’ Tanpa Putusan Pengadilan
Sahlan menegaskan, penyematan status “pelaku” dalam judul maupun isi berita terhadap seseorang yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) merupakan kekeliruan fatal dalam jurnalisme hukum.
”Seseorang yang masih berstatus terlapor atau terduga tidak boleh langsung divonis sebagai pelaku melalui judul pemberitaan. Pers memiliki kebebasan kontrol sosial, tetapi ruang redaksi bukan lembaga peradilan. Penilaian terbukti atau tidaknya tindak pidana murni ranah pengadilan,” tegas Sahlan.
Ia menggarisbawahi Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, yang mewajibkan jurnalis menyajikan fakta secara akurat, berimbang, menguji informasi, serta memisahkan fakta dari opini yang menghakimi. Konfirmasi kepada pihak terkait bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan hak asasi pihak yang diberitakan.
Soroti Bahaya Membuka Identitas Korban
Selain hak terlapor, somasi ini turut memperingatkan potensi kebocoran identitas korban sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KEJ. Sahlan menilai, penyamaran nama menjadi tidak berguna apabila elemen identitas lainnya dipaparkan terlalu rinci.
”Usia, asal daerah, fakultas, hingga detail lokasi jika dirangkai tetap bisa membuka identitas asli korban. Pemberitaan kekerasan seksual menuntut kepekaan ganda: lindungi korban secara mutlak, namun tetap hormati asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan,” paparnya.
Buka Ruang Penyelesaian Sengketa Pers
Sahlan Lawyer and Partner mendesak redaksi Wartapembaruan.co.id segera mengevaluasi materi serta judul pemberitaan tersebut. Pihaknya tetap mendorong mekanisme formal jurnalistik, mulai dari pemberian hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi melalui Dewan Pers.
”Langkah ini bukan untuk membungkam kebebasan pers. Kebebasan harus beriringan dengan tanggung jawab etis agar tidak ada hak dan martabat warga negara yang dirugikan secara sepihak,” pungkasnya.mut






