Saniman Wafi Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang
Kota Malang, Bhirawa
Fraksi PKB DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan evaluasi dan verifikasi menyeluruh terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBD. Langkah ini dinilai mendesak guna memastikan anggaran program Universal Health Coverage (UHC) tepat sasaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengungkapkan bahwa berdasarkan haSoroti Anggaran UHC, Fraksi PKB DPRD Kota Malang Minta Kepesertaan BPJS PBI Diverifikasi Ulangsil rapat koordinasi mengenai UHC bersama Pemkot Malang, saat ini ada sekitar 360 ribu warga yang tercatat sebagai penerima bantuan BPJS PBI. Namun, di lapangan disinyalir masih terjadi salah sasaran.
”Kami melihat masih ada masyarakat yang secara ekonomi tergolong menengah ke atas, tetapi masih terdaftar sebagai penerima BPJS yang dibiayai pemerintah. Ini harus dievaluasi total agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan warga yang berhak,” ujar politisi yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Malang tersebut, usai kegiatan Hari Fraksi PKB di Kantor DPC PKB Kota Malang, Jumat (26/6).
Saniman menjelaskan, proses evaluasi dan penataan ulang data ini sebaiknya mengacu pada data desil kesejahteraan. Menurutnya, warga yang berada pada desil 1 hingga 5, atau maksimal desil 6, merupakan klaster yang memang layak menerima subsidi penuh dari pemerintah. Sementara untuk warga yang berada di desil 6 hingga 10, Pemkot harus melakukan verifikasi ulang secara ketat.
”Tujuannya bukan untuk memangkas hak atau mengurangi pelayanan, melainkan demi efisiensi anggaran. Kita ingin memastikan APBD digunakan secara efektif untuk mendanai warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Selain karut-marut data kepesertaan, legislator PKB ini juga mengkritik minimnya transparansi dari pihak BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan terkait jaringan fasilitas kesehatan (faskes) mitra. Hingga saat ini, Fraksi PKB mengaku belum menerima data resmi mengenai rumah sakit maupun klinik mana saja yang melayani peserta BPJS PBI.
”Kami sudah beberapa kali meminta data rumah sakit dan klinik mitra BPJS ini agar masyarakat tahu ke mana mereka harus berobat. Tapi sampai sekarang data itu belum kami terima. Transparansi ini penting,” cetusnya.
Lebih lanjut, Saniman menyoroti sistem administrasi kesehatan di tingkat bawah, khususnya kelurahan, yang dinilai masih terlalu birokratis dan kaku. Birokrasi yang berbelit ini kerap menjadi batu sandungan bagi warga kurang mampu yang sedang menghadapi kondisi darurat medis.
”Jangan sampai warga yang tidak punya akses atau kenalan di birokrasi justru dipersulit saat butuh penanganan medis cepat. Pelayanan di tingkat bawah harus dipangkas agar lebih responsif dan berpihak kepada rakyat kecil,” kata Saniman.
Persoalan lain yang jamak dikeluhkan warga adalah adanya diskriminasi pelayanan di sejumlah rumah sakit. Fraksi PKB kerap menerima laporan mengenai pasien BPJS PBI yang dipingpong atau diarahkan kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), padahal kondisinya membutuhkan penanganan darurat spesialistik.
”Padahal aturannya jelas, dalam kondisi gawat darurat pasien bisa langsung masuk RS dan urusan administrasi bisa menyusul dalam waktu 3×24 jam. Kami minta faskes memberikan pelayanan yang setara, jangan bedakan pasien umum dengan pasien PBI,” imbuhnya.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Fraksi PKB menegaskan akan melakukan analisis mendalam setelah mengantongi data komparatif dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Malang. Hasil analisis ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada Pemkot Malang untuk melakukan efisiensi anggaran UHC tanpa mengurangi hak dasar kesehatan masyarakat. mut











