Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Julharjanto Jadi Plh Sekda Kota Malang

 

Kota Malang, Bhirawa-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Drs. R. Dandung Julharjanto, MT, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.

​Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.11.1/1714/35.73.502/2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada tanggal 31 Juli 2026.

​Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026, Dandung Julharjanto mengemban tugas tambahan sebagai Plh Sekda Kota Malang di samping jabatan utamanya sebagai Kepala DPUPRPKP Kota Malang. Tugas tersebut akan dilaksanakan hingga ditetapkannya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang yang definitif.

​Penunjukan ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

​Melalui penugasan ini, Wali Kota Malang meminta Plh Sekda untuk menjalankan roda koordinasi pemerintahan dan administrasi daerah dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab guna memastikan pelayanan publik dan program prioritas Pemkot Malang tetap berjalan optimal.mut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *