Malang, Bhirawa – Paradigma akreditasi perguruan tinggi di Indonesia kini mengalami transformasi mendasar. Penilaian mutu akademik tidak lagi diposisikan sebagai formalitas penggugur kewajiban atau sekadar pemenuhan dokumen administratif di atas kertas, melainkan harus mencerminkan perbaikan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc. (Ph.D.). Menurutnya, laju perkembangan kebutuhan masyarakat serta pesatnya lonjakan teknologi—termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—menuntut sistem penjaminan mutu kampus bergerak adaptif dan tidak mandek.
”Akreditasi dulu kerap dimaknai sebatas pemenuhan syarat administratif, asal ceklis terpenuhi. Padahal esensinya adalah perbaikan mutu secara berkelanjutan tanpa henti. Kebutuhan manusia kian kompleks dan teknologi berkembang begitu pesat,” ungkap Prof Ari.
Pihaknya memaparkan dinamika regulasi akreditasi nasional yang terus bergerak maju, mulai dari format peringkat A, B, C, lalu bertransisi ke predikat Baik, Baik Sekali, hingga Unggul. Kendati sempat muncul formulasi sederhana berupa status ‘Terakreditasi’ dan ‘Tidak Terakreditasi’, regulasi teranyar tetap mengukuhkan status Unggul sebagai rekognisi capaian mutu tertinggi yang difasilitasi pemerintah, di mana status wajib dasar bagi perguruan tinggi adalah Terakreditasi.
Ia mengibaratkan predikat Unggul layaknya kepemilikan armada mewah. Kampus yang menyandang status prestisius tersebut dituntut sanggup merawatnya melalui kesiapan sarana prasarana, kecakapan sumber daya manusia (SDM), serta ekosistem akademik yang kokoh.
”Ke depan, target utamanya adalah melahirkan budaya mutu. Ketika budaya mutu sudah melekat, proses akreditasi tidak akan lagi menjadi momok atau beban kerja tambahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa parameter utama penilaian kini ditekankan pada luaran (output) serta dampak (impact) nyata. Indikator keberhasilan diukur dari kecepatan lulusan terserap di dunia kerja, torehan prestasi internasional, hingga karya inovatif yang dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat. Karena itu, implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) menjadi suatu keniscayaan bagi perguruan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Ari turut menyoroti kesiapan perguruan tinggi papan atas, termasuk Universitas Negeri Malang (UM) yang telah berstatus PTN Badan Hukum (PTN-BH). Dengan capaian mutu yang telah melampaui standar nasional, kampus-kampus unggulan didorong untuk terus siap menghadapi instrumen asesmen baru agar tetap kompetitif di kancah internasional.
Di samping itu, era akreditasi modern saat ini telah terintegrasi penuh secara daring melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Kehadiran basis data tunggal ini terbukti memangkas beban pelaporan manual sekaligus mempersempit celah manipulasi maupun peredaran ijazah palsu.
”Data seluruhnya telah terekam di PDDikti sebagai jantung akreditasi. Perguruan tinggi tinggal menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) berbasis data riil. Semua terdigitalisasi dan terlacak (tracking), sehingga celah ijazah palsu tidak akan ada lagi,” pungkasnya. mut






