Hernina Kepala BPJS Kesehatan Malang
Malang, Bhirawa
BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan respons tegas terkait beredarnya isu dugaan fraud dalam proses perpanjangan kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Seluruh tahapan dipastikan berjalan sesuai regulasi dan bersih dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina, menekankan bahwa mekanisme kerja sama, baik dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), melalui proses kredensialing dan rekredensialing yang ketat.
Proses tersebut melibatkan tim gabungan dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas kesehatan. Hasil akhirnya kemudian diputuskan melalui rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan tersebut.
”Seluruh proses kerja sama dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ujar Hernina.
Klarifikasi mengenai pemberitaan yang beredar juga telah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan pihak asosiasi terkait. Langkah ini diambil untuk menjaga komitmen pelayanan yang profesional dan berintegritas di wilayah Malang Raya.
Sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good governance), Hernina mengajak masyarakat maupun mitra fasilitas kesehatan untuk proaktif melapor jika menemukan oknum Duta BPJS Kesehatan atau pihak luar yang mencatut nama BPJS Kesehatan untuk meminta imbalan.
Laporan pelanggaran kode etik dapat disampaikan melalui saluran Whistle Blowing System (WBS) di laman resmi atau langsung ke Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang.
”Kami butuh dukungan berupa bukti atau eviden yang kuat untuk menindaklanjuti setiap laporan. Mari kita kawal bersama program JKN ini dengan komitmen dan profesionalisme tinggi,” pungkasnya. mut











