Malang, Bhirawa – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I. (Ning Lia), mendorong penyelesaian sengketa perdata objek ruko lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya, melalui pendekatan restorative justice (RJ). Langkah dialogis ini dinilai menjadi opsi berkeadilan jika memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Ning Lia dalam audiensi Pimpinan Komite I DPD RI bersama tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., didampingi Ning Lia dan Anggota DPD RI Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.
Audiensi digelar untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait perkara hukum yang bermula dari sengketa perdata atas objek lelang ruko, namun kemudian memanas hingga masuk ranah pidana.
Perwakilan tim kuasa hukum, advokat Muhammad Zainorella, menjelaskan kronologi perkara. Konflik bermula saat ruko objek lelang yang dimenangkan Saudara Bagus dikuasai dengan cara membuka gembok tanpa permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri. Aksi ini memicu keributan hingga berlanjut ke laporan pidana dugaan pengeroyokan dan premanisme, yang berujung penetapan tersangka sejumlah anggota ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM).
Selain menyoroti proses penyidikan yang dinilai terlalu cepat, tim kuasa hukum juga menggalang perhatian terkait hak imunitas advokat setelah Ruslan—kuasa hukum para tersangka—turut dipanggil sebagai saksi.
Menanggapi hal itu, Ning Lia menekankan pentingnya melihat perkara secara objektif dan proporsional.
”Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujar Ning Lia.
Ia menggarisbawahi bahwa DPD RI hadir dalam kapasitas fungsi pengawasan, bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Aspirasi masyarakat kami terima dan pelajari. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kendati demikian, senator asal Jatim ini tetap membuka peluang penyelesaian damai melalui jalur restorative justice selama koridor hukum memungkinkannya.
”Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan mencari penyelesaian berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak,” tuturnya.
Ia menambahkan, dialog dan musyawarah sangat penting agar sengketa perdata tidak tereskalasi menjadi konflik sosial yang lebih luas. Untuk menindaklanjutinya, Ning Lia meminta tim kuasa hukum melengkapi seluruh dokumen pendukung, mulai dari kronologi, BAP, hingga berkas perkara resmi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih mengingatkan pentingnya pemisahan tegas antara aspek perdata dan pidana. Terkait isu imunitas advokat, ia menyarankan agar pendampingan ditempuh secara kelembagaan melalui organisasi profesi advokat.
Komite I DPD RI berkomitmen menindaklanjuti aspirasi ini melalui fungsi pengawasan dan komunikasi berkala bersama instansi terkait.
”Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkas Ning Lia.






