Hikmah Bafaqih dihadapan konstituennya
Kota Malang, Bhirawa— Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPC PKB Kota Malang, Hikmah Bafaqih, M.Pd., menyuarakan keprihatinannya atas diskriminasi dan ketimpangan kebijakan yang masih menimpa lembaga pendidikan swasta, madrasah, serta pesantren. Ketimpangan tersebut dinilai tak hanya terjadi pada aspek anggaran, tetapi juga pada tata kelola administrasi dan syarat pembangunan fisik.
Hikmah mengungkapkan, kerumitan aturan fisik bangunan swasta dan madrasah meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Penerapan standar teknis yang disamakan dengan fasilitas umum berskala besar dinilai sangat memberatkan pengelola sekolah.
”Banyak konsultan yang enggan menyederhanakan dokumen karena khawatir terhadap sertifikasi mereka. Akibatnya, sekolah swasta dan madrasah kesulitan mengejar tenggat submit data di sistem. Dampak akhirnya, pencairan bantuan fisik maupun operasional jadi terhambat,” ujar Hikmah.
Selain persoalan administrasi fisik, Politisi PKB ini menyoroti diskriminasi dalam alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satu masalah krusial yang kerap dialami madrasah adalah keterlambatan pencairan dana BOS yang sering kali hanya diturunkan tiga bulan sekali.
Menurut Hikmah, kendala sistemik seperti ini sangat merugikan lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang bergantung pada dana bantuan untuk operasional harian.
”Sekolah swasta, madrasah, dan pesantren punya peran vital mencerdaskan kehidupan bangsa. Niatnya tulus beramal, tapi regulasinya justru menyulitkan. Ini masalah serius yang harus kita benahi bersama,” tegasnya.
Menanggapi carut-marut regulasi pendidikan tersebut, Hikmah menegaskan bahwa Fraksi PKB dari tingkat daerah hingga DPR RI berkomitmen penuh mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Langkah ini diambil guna menjamin kesetaraan hak, keadilan alokasi anggaran, serta penyederhanaan aturan bagi seluruh bentuk lembaga pendidikan di Indonesia.
”Kami membawa aspirasi daerah ini langsung ke pembahasan RUU Sisdiknas bersama DPR RI. Kita ingin memastikan anak-anak di sekolah swasta, madrasah, maupun pesantren mendapatkan hak dan perlakuan yang setara sebagai warga negara,” puCatatana.mut












