Malang, Bhirawa– Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), memberikan perhatian serius terhadap persoalan hukum yang menimpa Sri Endah Mudjatip. Hal itu ditegaskannya saat menghadiri Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (9/9) di objek sengketa rumah kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya.
Kasus ini menyita perhatian Senator asal Jatim tersebut lantaran adanya ketimpangan tajam antara nilai utang awal dengan nilai aset yang kini dipersengketakan. Berdasarkan keterangan Sri Endah, perkara berawal dari hubungan utang-piutang pada 2013 lalu dengan nilai pinjaman bersih yang diterima sekitar Rp368,5 juta. Sementara, objek rumah yang disengketa berdasarkan hasil appraisal tahun 2022 telah mencapai Rp3,172 miliar.
Di sela pemeriksaan lokasi, Ning Lia menilai proses hukum yang berjalan harus mampu menghadirkan rasa keadilan substantif. Menurutnya, negara wajib hadir ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan ketimpangan hukum seperti ini.
“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” tegas Ning Lia.
Ia mengingatkan, kasus semacam ini harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya bersandar pada dokumen formal semata. Pasalnya, masyarakat kerap berada pada posisi lemah lantaran tidak memahami secara utuh isi dokumen yang ditandatangani sejak awal.
“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” ucapnya.
Ia juga meminta para pihak penyusun dokumen hukum agar menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Ning Lia bahkan menceritakan pengalaman pribadinya yang pernah diminta menandatangani berkas notaris yang belum terisi penuh.
“Saya juga pernah merasakan tanda tangan di notaris tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap majelis hakim PN Surabaya dapat melihat seluruh fakta serta bukti secara jernih agar menghasilkan keputusan yang berkeadilan.
Sementara itu, Sri Endah Mudjatip menjelaskan bahwa transaksi pada 2013 silam murni yang ia ketahui adalah pinjam-meminjam uang. Dari kesepakatan awal Rp400 juta, uang yang masuk ke rekeningnya hanya Rp368,5 juta karena adanya rincian potongan bunga dan biaya notaris.
Sri Endah mengklaim tidak pernah memegang salinan akta meski berulang kali memintanya. Walau telah mengangsur sebesar Rp18 juta, persoalan justru terus bergulir hingga rumah tinggalnya terancam disita.
“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” tutur Sri Endah yang mengaku sudah 13 tahun memperjuangkan haknya.
Melihat kondisi tersebut, Ning Lia turut memberikan dorongan moral kepada Sri Endah agar tidak patah semangat menempuh jalur hukum. Ia juga mengapresiasi insan pers yang konsisten mengawal isu-isu kemanusiaan dan keadilan publik.
“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya. Terima kasih juga kepada teman-teman media yang terus membantu menyampaikan suara masyarakat,” pungkasnya.mut










