Kota Malang, Bhirawa-Proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Malang untuk menelaah berbagai persoalan krusial di masyarakat. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, memberikan perhatian serius terhadap dua isu utama yang menyita perhatian publik, yakni kepastian hukum Pasar Gadang serta klarifikasi atas isu pembubaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terkait keberadaan Pasar Gadang, dia mengungkapkan bahwa pihak legislatif banyak menerima aspirasi dari para pedagang, khususnya mengenai penataan kawasan, tata kelola, hingga kejelasan status hukum. Pembangunan pasar tersebut dilakukan secara swadaya atau swakelola oleh pedagang di atas lahan gabungan, yakni sebagian aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan sebagian lagi merupakan lahan yang disewa Pemkot.
”Ini sebenarnya hal baru di tempat kita. Selama ini pasar dibangun oleh pemerintah, BUMD, atau skema guna serah. Nah, ini murni uang pedagang sendiri tanpa APBD yang keluar. Tapi walaupun begitu, perikatan dan legalitasnya tetap harus jelas agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Trio.
Mengenai masa sewa lahan yang tersisa tiga tahun, politisi tersebut menilai perlu ada skema yang matang. Mengingat kondisi fisik bangunan saat ini tidak memungkinkan jika pedagang harus direlokasi, DPRD mendorong opsi agar Pemkot Malang membeli lahan sewa tersebut menjadi aset daerah jika kondisi keuangan memungkinkan.
Untuk memastikan mitigasi risiko hukum, DPRD Kota Malang berencana segera menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor bersama seluruh stakeholder terkait guna membedah dokumen dan aturan main pengelolaan Pasar Gadang secara menyeluruh.
Di sisi lain, Trio Agus 9 juga memberikan klarifikasi tegas mengenai isu yang menyebut DPRD Kota Malang menolak atau membubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyuarakan bahwa secara kelembagaan, dewan tidak pernah menerbitkan keputusan apa pun untuk menghentikan program strategis nasional tersebut.
Ia meluruskan bahwa dinamika pemberitaan yang sempat mencuat merupakan imbas dari aksi penyampaian aspirasi oleh kelompok mahasiswa pada Juni lalu. Saat itu, pimpinan dan anggota dewan sebatas menerima serta meneruskan aspirasi mahasiswa sesuai mekanisme kelembagaan.
”DPRD secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk membubarkan MBG di Kota Malang. Kewenangan penuh ada di Pemerintah Pusat, sedangkan kapasitas dewan ada pada fungsi pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaannya sesuai SOP dan meminimalkan masalah di lapangan,” tegasnya.
Sejauh ini, pelaksanaan MBG di Kota Malang dinilai berjalan relatif aman tanpa ditemukannya kasus menonjol seperti keracunan massal. Meski begitu, dewan terus berkoordinasi dengan Sekda Kota Malang selaku Kepala Satgas MBG untuk memastikan dapur penyedia makanan bekerja sesuai standar yang ditetapkan.mut






