Malang, Bhirawa-Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H., mencatatkan kiprah membanggakan di panggung akademik global. Selama empat semester, terhitung sejak 2025 hingga September 2026, ia dipercaya menjadi pengajar tamu di kampus hukum ternama Uzbekistan, Tashkent State University of Law (TSUL).
Menembus panggung internasional bukan perkara instan bagi Fatih. Peluang berharga ini lahir dari konsistensinya membangun portofolio akademik dan jejaring profesional melalui platform digital seperti LinkedIn. Rekam jejak penelitian, publikasi artikel ilmiah, serta analisis kritis isu-isu hukum yang ia bagikan secara berkala berhasil menarik atensi perguruan tinggi luar negeri.
”Jika dosen-dosen kita didorong oleh sistem untuk membangun portofolio dan memiliki akun profesional di LinkedIn, hal tersebut akan sangat membantu UMM sekaligus memberikan manfaat nyata bagi seluruh sivitas akademika,” ungkap Fatih.
Selama membagikan ilmunya di Tashkent, Fatih mencermati modernisasi tata kelola kampus yang sudah mengadopsi teknologi pemindai wajah (face recognition) terintegrasi basis data untuk sistem presensi harian. Tak kalah berkesan baginya adalah tingginya tata krama dan adab para mahasiswa setempat terhadap tenaga pengajar.
”Hal yang sangat membedakan adalah sikap mereka yang luar biasa santun. Baik dalam bertutur kata, etika berkomunikasi, adab menghargai dosen, hingga kepatutan dalam berpakaian yang mencerminkan nilai saling menghormati dan toleransi,” bebernya.
Kiprah akademiknya di Uzbekistan kian diperhitungkan saat ia didaulat menjadi pembicara dalam forum bergengsi peringatan universitas yang menghadirkan perwakilan 35 perguruan tinggi di Tashkent. Di hadapan akademisi mancanegara, Fatih membedah inovasi metode pembelajaran hukum hingga adaptasi Artificial Intelligence (AI) dalam tugas-tugas mahasiswa.
”AI tidak bisa kita stop, jadi harus kita bedah dan tempatkan secara proporsional dalam kajian akademis,” tegasnya.
Menariknya, kemitraan akademik lintas negara ini berlanjut pada riset strategis berbobot global. Berkolaborasi dengan akademisi TSUL, Bekov Ikhtiyor Rustamovich, Fatih memublikasikan riset bertajuk “Proposing Green Constitution, Is It Necessary?” yang terbit di Journal of Law, Environmental and Justice (JLEJ) Vol. 4 No. 1, Maret 2026.
Kajian tersebut menyoroti krisis ekologis di tanah air, termasuk catatan 8.009 peristiwa banjir di Indonesia sepanjang kurun waktu 2021–2025, yang dipandang berakar dari belum tegasnya jaminan lingkungan pada level konstitusi tertinggi. Berkaca pada konstitusi Ekuador, Bolivia, Jerman, hingga Prancis, Fatih dan Bekov menggagas urgensi pemberlakuan ‘Konstitusi Hijau’ (Green Constitution) di Indonesia.
Bahkan secara konkret, riset kolaboratif ini mengusulkan amandemen berupa penambahan ayat (5) pada Pasal 33 UUD 1945. Penambahan norma dasar ini dimaksudkan untuk mewajibkan negara mengakui, melindungi, sekaligus memulihkan kelestarian lingkungan dan ekosistem dalam setiap tata kelola kekayaan sumber daya alam nasional.
Gagasan modern tersebut dinilai sangat berpijak pada hukum hidup (living law) dan kearifan lokal Nusantara, mulai dari falsafah Tri Hita Karana di Bali, Hamemayu Hayuning Bawana di Jawa, hingga kearifan Satu Tungku Tiga Batu di Papua. Ketiga nilai luhur tersebut merefleksikan bahwa harmoni dan kedamaian masyarakat bersumber dari keselarasan utuh antara manusia, Sang Pencipta, dan alam semesta.
Langkah konkret dosen FH UMM ini membuktikan bahwa program visiting lecturer ke luar negeri bukan sekadar agenda mengajar, melainkan batu loncatan strategis dalam memperkuat kontribusi ilmiah, jejaring akademik global Kampus Putih, serta melahirkan gagasan konstitusional bagi masa depan bangsa.mut






