LPKAN Indonesia Kutuk Korupsi Dana Bencana di BNPB, Tuntut Hukuman Mati bagi Tersangka

​Surabaya, Bhirawa– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam keras dugaan penyelewengan dana bencana yang berujung pada penetapan lima pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar perkara tindak pidana korupsi biasa, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan yang mencoreng penanganan krisis bencana di tanah air.

​”Korupsi di tubuh BNPB terjadi justru saat Indonesia, yang memiliki peran penting sebagai salah satu benteng paru-paru iklim global, sedang diuji rentetan bencana alam yang berat,” ujar Sugiharto dalam keterangan resminya di Surabaya, Rabu (15/10/2026).

​Sugiharto menegaskan, dampak kerusakan akibat kebakaran hutan serta banjir dan tanah longsor dalam beberapa tahun terakhir meninggalkan trauma mendalam bagi warga terdampak. Ia menyoroti catatan Karhutla tahun 2024–2025 yang menghanguskan lebih dari 350 ribu hektare lahan per tahun, hingga rusaknya ratusan fasilitas publik dan jembatan akibat banjir bandang di sejumlah daerah.

​Menurutnya, penyelewengan anggaran seperti Dana Siap Pakai, biaya logistik, hingga rehabilitasi fasilitas dasar berdampak langsung pada terhambatnya akses vital masyarakat di lokasi bencana.

​”Ketika jembatan putus dan sekolah rusak belum tertangani secara optimal, alokasi anggaran penanggulangan justru disalahgunakan oleh segelintir oknum. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat luas,” kata Sugiharto.

​Merespons perkembangan perkara di KPK, DPP LPKAN Indonesia menyampaikan empat poin tuntutan sikap resmi:

​Pengusutan Tuntas Aliran Dana: Mendukung penuh KPK untuk menelusuri aktor intelektual, membongkar seluruh pihak yang terlibat, serta menyita aset hasil tindak pidana.

​Penerapan Sanksi Maksimal: Mendorong penegak hukum menerapkan Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi mengenai pemberatan hukuman dalam kondisi bencana tertentu, hingga tuntutan sanksi terberat dan pemiskinan koruptor.

​Audit Investigatif Menyeluruh: Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar audit forensik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan BNPB dan BPBD terkait periode penanganan bencana berjalan.

​Reformasi dan Evaluasi Kelembagaan: Meminta Presiden RI mengambil langkah tegas untuk mencopot oknum aparatur yang terbukti bersalah serta merombak sistem pengawasan internal pada institusi kebencanaan.

​”LPKAN Indonesia berkomitmen mengawal proses hukum ini agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi publik,” pungkas Sugiharto.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *