Surabaya, Bhirawa— Maraknya kasus sengketa lahan yang kerap merugikan masyarakat luas memicu perhatian serius Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Demi memastikan kepastian hukum bagi warga, legislator yang akrab disapa Ning Lia ini mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jumat 11/9.
Kedatangan Ning Lia diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, beserta jajaran pejabat BPN Jatim. Pertemuan tersebut membahas berbagai problematika pelik seputar pertanahan, mulai dari manipulasi perikatan hukum, mandeknya sertifikasi perumahan, hingga dugaan keterlibatan oknum mafia tanah.
Ning Lia menegaskan, kunjungannya merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas banyaknya keluhan masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan sektor pertanahan. Salah satu modus yang dinilai paling meresahkan adalah manipulasi transaksi pinjaman menjadi jual beli.
“Salah satu yang paling meresahkan adalah dugaan modus dana talangan. Akad awal yang disepakati berupa pinjaman, diduga kuat disulap menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Modus seperti ini marak terjadi di Surabaya,” ujar Ning Lia.
Sebagai contoh konkret, Ning Lia memaparkan kasus pertanahan yang menimpa aset Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari, Surabaya. Kasus yang bermula dari transaksi pinjaman dana talangan tersebut berubah menjadi klaim jual beli secara sepihak di hadapan notaris, hingga sertifikat pesantren berujung dijadikan agunan bank.
Atas perkara yang kini berproses di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 2022 tersebut, pihaknya telah menyurati sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden RI, Kapolri, dan Kemenkumham.
Respons BPN Jatim
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Kanwil BPN Jatim, Muhammad Naim, menyatakan komitmennya untuk menelusuri riwayat dokumen pertanahan yang bersengketa secara komprehensif.
“Memang banyak oknum yang memanfaatkan celah administrasi. Kami berkomitmen penuh mengecek dokumen dan status tanahnya, mulai dari riwayat kepemilikan hingga proses peralihannya. Khusus untuk kasus ponpes, BPN yang turut menjadi tergugat akan memberikan keterangan yang terang benderang sesuai ketentuan undang-undang,” kata Naim.
Soroti Legalitas Perumahan
Selain persoalan aset pesantren, pertemuan tersebut juga menyoroti masalah konsumen Perumahan Damarsi Residence terkait kejelasan sertifikat dari pihak pengembang, PT Mandiri Land Prosperous. Warga mempertanyakan legalitas izin kawasan perumahan lantaran fasilitas umum dan jalan yang dinilai tidak sesuai standar perumahan.
Menjawab hal tersebut, Naim berjanji akan mengecek kesesuaian tata ruang lahan perumahan tersebut, termasuk potensi tumpang tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Meski pengembang sedang menghadapi proses hukum, perbuatan keperdataan tetap ada jalan keluarnya. Hak-hak keperdataan masyarakat yang telah membeli rumah harus tetap dijamin dan diperhatikan,” tegas Naim.mut












