Kota Blitar, Bhirawa – Polres Kota Blitar mendukung surat edaran 2025 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia terhadap keberadaan sound horeg.
Menurut Polresta Blitar pada akhir Agustus 2026, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur 2025 dan Fatwa MUI masih berlaku dalam penegakan kondusivitas di masyarakat.
Bahkan, Polresta Blitar masih terus berusaha menindaklanjuti laporan warga mengenai keluhan ketidaknyamanan terhadap aktivitas sound horeg.
Baca Juga: MUI Jatim Minta Gubernur Tetapkan Pergub Tentang Sound Horeg
Polresta Blitar Dukung Kirab Budaya dengan Uyon-Uyon Bukan Sound Horeg
“Menindaklanjuti aduan terkait kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system berlebih (sound horeg), Polsek Srengat bersama Polres Blitar Kota melakukan tindakan tegas terukur,” tulis laman resmi Polresta Blitar 8 Juli lalu.
“Mari menjaga toleransi, bukan hanya toleransi berbudaya tetapi juga kenyamanan dan kerukunan bersama,”
Pihak kepolisian mendukung kirab budaya dengan uyon-uyon yakni alunan musik tradisional dengan gamelan.
Sebaliknya, penggunaan sound horeg akan mendapat penertiban.
Koordinasi juga penting agar penertiban tidak bersifat represif, melainkan dengan kesepakatan dalam musyawarah.
Polresta Terima Aduan Masyarakat Kota Blitar
“Jangan ragu melapor kepada kami saat anda mengalami gangguan kamtibmas,” imbau Polresta Blitar.
“Jika mengalami kejadian darurat seperti gangguan kamtibmas dan atau membutuhkan kehadiran anggota Polri, dulur bisa langsung menghubungi Call Center 110 (bebas pulsa/gratis),” bunyi keterangan tersebut lagi.
MUI Jatim Minta Penetapan Pergub sebagai Landasan Hukum
Sebelumnya, MUI Jawa Timur meminta Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk merilis Pergub tentang larangan sound horeg.
Menurut MUI, dengan peraturan tersebut dapat mencegah terjadinya permasalahan di masyarakat akibat aktivitas sound horeg.
Apalagi, dalam satu bulan, sudah ada tiga korban jiwa jatuh akibat aktivitas sound horeg di Jatim.(DS)












