Ketua Fraksi PKB Saniman Wafi membacakan pandangan umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Kota Malang, Bhirawa- Sikap tegas diambil Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7). Fraksi PKB menyatakan abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sikap politik tersebut disampaikan usai Fraksi PKB melayangkan evaluasi menyeluruh yang dibarengi dengan 22 catatan serta rekomendasi strategis terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dalam Pendapat Akhir (PA) fraksi, PKB menilai masih terdapat banyak persoalan mendasar di Kota Malang yang membutuhkan penanganan konkret. Di antaranya tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), puluhan posisi jabatan birokrasi yang masih kosong, persoalan revitalisasi Pasar Blimbing dan Pasar Gadang yang tak kunjung tuntas, hingga lambatnya penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana Perda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Tak hanya itu, Fraksi PKB juga menyoroti sektor pelayanan kesehatan, pendidikan, tata kelola perizinan, pengelolaan Malang Creative Center (MCC), penguatan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih, hingga peningkatan kesejahteraan guru ngaji, marbot, RT, RW, dan Linmas.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi S.Tr.Par., menegaskan bahwa langkah abstain yang diambil pihaknya bukanlah bentuk penolakan terhadap jalannya roda pemerintahan, melainkan sinyal peringatan (warning) agar Pemkot Malang melakukan evaluasi total terhadap kualitas tata kelola anggaran dan pelayanan publik.
”Sikap abstain ini merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi PKB untuk memastikan setiap rupiah anggaran APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Masih banyak masalah mendasar yang harus segera diselesaikan, mulai dari perencanaan anggaran, pengisian jabatan, hingga keberpihakan pada rakyat kecil,” tegas Saniman Wafi.
Politisi muda PKB ini menambahkan, kritik konstruktif dan 22 catatan strategis yang disodorkan hendaknya tidak sekadar menjadi dokumen formalitas rapat paripurna, melainkan wajib ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran eksekutif.
”Kami ingin pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik. Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan merupakan murni aspirasi masyarakat demi mewujudkan Kota Malang yang semakin maju dan berkeadilan,” imbuhnya.
Khusus terkait Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Fraksi PKB mendesak Wali Kota Malang untuk segera mempercepat penyusunan dan penerbitan Perwal agar regulasi tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh kalangan pesantren di Kota Malang.
Meski menyatakan abstain dalam pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi PKB menegaskan bakal tetap konsisten mengawal jalannya pemerintahan melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara ketat. mut











