Malang, Bhirawa— Tekanan ekonomi yang melanda kelompok masyarakat kelas menengah kian mengkhawatirkan. Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok dan penghasilan yang cenderung stagnan, tumpukan kewajiban perpajakan dinilai kian mempersempit ruang gerak finansial rumah tangga.
Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam Ketua Program Studi Sarjana Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), Dr. Astri Warih Anjarwi, SE, MSA, Ak. Ia menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan daya pikul riil masyarakat dan tidak melulu berorientasi pada target penerimaan kas negara semata.
Menurut Astri, kebijakan fiskal semestinya menjaga harmoni antara kepatuhan, perluasan basis pajak, dan perlindungan daya beli publik. Terlebih, beban ekonomi yang dirasakan masyarakat bersifat akumulatif—mulai dari pajak, retribusi daerah, kenaikan tarif tol, hingga iuran lainnya.
”Masyarakat merasakan berbagai pungutan itu sebagai satu kesatuan beban pengeluaran. Jadi yang perlu dievaluasi bukan sekadar persentase tarif pajak, melainkan total beban riil yang harus ditanggung rumah tangga,” tegas Astri.
Ia mengingatkan, strategi ekstensifikasi atau perluasan basis pajak harus dikalkulasi secara cermat. Salah satu sorotannya tertuju pada wacana pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace. Tanpa batasan tegas serta sosialisasi yang matang, pungutan tersebut berisiko dialihkan menjadi beban harga ke konsumen akhir atau memukul kelangsungan pelaku UMKM.
Lebih lanjut, Astri membeberkan paradoks yang dialami kelas menengah. Berbeda dengan kelompok berpenghasilan rendah yang tersentuh berbagai jaring pengaman sosial, kelas menengah justru sering kali luput dari skema bantuan pemerintah meski taat memotong PPh dari gaji dan menyetor PPN tiap berbelanja.
”Kelompok yang paling terjepit saat ini adalah kelas menengah. Mereka patuh bayar pajak penghasilan dari gaji, bayar PPN saat konsumsi, tapi sama sekali tidak tersentuh bansos,” imbuhnya.
Padahal, konsumsi domestik kelas menengah merupakan motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melemahnya daya beli kelompok ini berpotensi langsung menekan perputaran roda usaha dan stabilitas ekonomi makro.
Sebagai jalan keluar konkret, Astri mendorong otoritas fiskal untuk mengevaluasi dan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini dinilai jauh lebih berdampak langsung dalam menjaga disposable income atau pendapatan siap belanja masyarakat.
”Indonesia bisa mencontoh kebijakan sejumlah negara, seperti India, yang memberikan relaksasi pajak bagi kelompok berpenghasilan menengah. Menaikkan batas PTKP jauh lebih berdampak luas dan berkeadilan dibanding insentif sektoral yang sifatnya terbatas dan sementara,” pungkasnya. mut.






