Para siswa SDN Almaarif 2 Singosari
Malang, Bhirawa
SD Almaarif 2 Singosari, Kabupaten Malang, mempertegas komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan berorientasi pada hak anak. Langkah strategis ini ditandai melalui gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek), Deklarasi, hingga Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Sekolah Ramah Anak (SRA).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber Bekti Prastyani dari Badan Asosiasi Berperspektif Hak Anak serta jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang ini menjadi momentum penting pergeseran paradigma pendidikan menuju pola yang lebih humanis.
Kepala SD Almaarif 2 Singosari, Luluk Ernawati, menegaskan bahwa SRA bukanlah sekadar formalitas administratif atau agenda seremonial semata. Lebih dari itu, program ini merupakan bentuk transformasi budaya pembelajaran di ranah sekolah.
”Tujuan utama Sekolah Ramah Anak adalah menghadirkan pendidikan yang benar-benar berpihak pada anak. Sekolah wajib menjadi ruang yang aman, nyaman, sehat, serta menjamin dan melindungi hak-hak tumbuh kembang siswa secara menyeluruh,” ujar Luluk Ernawati.
Menurutnya, seluruh regulasi dan kebijakan internal—mulai dari proses belajar-mengajar, sistem pengawasan, hingga layanan pendidikan—harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Dengan demikian, siswa dapat menimba ilmu tanpa rasa takut, tekanan, maupun perlakuan diskriminatif.
Inisiasi yang digagas SD Almaarif 2 Singosari ini turut merangkul berbagai unit pendidikan lain di bawah naungan Yayasan Pendidikan Almaarif Singosari. Di antaranya TK Islam Almaarif 01, TK Islam Almaarif 02, SD Islam Almaarif 02, hingga SMK Plus Almaarif.
”Kami menginisiasi kegiatan ini dan mengajak unit-unit lain untuk bergabung. Langkah ini membutuhkan komitmen dan penguatan bersama agar prinsip SRA dapat terimplementasi secara linier di seluruh jenjang,” jelasnya.
Lewat bimtek tersebut, para pendidik didorong untuk meninggalkan pola mengajar otoriter dan beralih ke pendekatan partisipatif yang menyenangkan. Luluk menepis anggapan lama yang menilai kelas berhasil hanya jika kondisi siswa duduk diam dan pasif.
”Anak-anak memiliki kebutuhan alami untuk bergerak, bereksplorasi, dan berpartisipasi. Pendekatan guru harus adaptif agar proses belajar tetap menyenangkan tanpa mengekang potensi psikomotorik mereka,” tegasnya.
Di samping itu, pola komunikasi positif dan penegakan kedisiplinan berorientasi edukatif menjadi fokus utama. Guru diminta tidak menjadikan hukuman fisik maupun psikis sebagai instrumen penyelesaian masalah.
”Guru tidak boleh memberikan sanksi yang mencederai hak dan kenyamanan siswa. Kedisiplinan harus ditumbuhkan lewat kesadaran rasional anak, bukan ketakutan akan hukuman,” tambah Luluk.
Melalui penandatanganan MoU dan deklarasi bersama ini, Yayasan Pendidikan Almaarif Singosari berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi menjaga keberlanjutan program SRA demi mencetak generasi yang cerdas, aman, dan berkarakter.mut






