Bobol Dana Puluhan Miliar Milik Nasabah, Eks Dirut dan Direktur BPR DCN Malang Dilimpahkan OJK ke Kejari Batu

Malang, Bhirawa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang membelit PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Penyidik resmi melimpahkan dua orang tersangka beserta seluruh barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu.

​Kedua tersangka yang diserahkan merupakan petinggi bank tersebut, yakni ZNA yang menjabat sebagai Direktur Utama dan APW Direktur PT BPR DCN. Pelimpahan Tahap II ini menyusul berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan pada 14 Oktober 2026.

​Langkah penyerahan para petinggi BPR DCN tersebut merupakan hasil rangkaian pengawasan ketat OJK, mulai dari pengawasan berkala, audit khusus, penyelidikan, hingga proses penyidikan.

​Dari hasil penyidikan OJK, terungkap berbagai modus penyimpangan pembukuan dan manipulasi dana yang dilakukan para tersangka:

​Kas Bon Bodong Tanpa Pencatatan: Para tersangka tidak mencatat penarikan kas bon operasional kurun Januari 2020 hingga Juni 2024, menyisakan saldo dana tak berdasar yang belum dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.

​Penggelapan Emas Agunan: Mengambil persediaan aset logam mulia serta perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 tanpa dimasukkan ke dalam pembukuan resmi.

​Pencatatan Kredit Fiktif: Merekayasa pembukuan lewat fasilitas kredit sebanyak 71 fasilitas atas nama 31 debitur dengan nilai mencapai Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020–Juni 2024. Pinjaman ini dicairkan tanpa izin atau sepengetahuan para debitur bersangkutan.

​Khusus untuk tersangka APW, penyidik mendapati indikasi penggelapan dana simpanan. APW diduga kuat tidak membukukan dana yang dihimpun dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito bernilai fantastis, yakni sekitar Rp32,9 miliar, sepanjang periode Maret 2020 hingga 2022.

​Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tindak pidana perbankan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 UU No. 1/2023 tentang KUHP.

​Atas dasar sangkaan pelanggaran regulasi sektor perbankan tersebut, ZNA dan APW kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp200 miliar.

​Kepala OJK Malang Farid Falatehan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas kejahatan di industri jasa keuangan demi menjaga stabilitas perbankan dan melindungi hak para nasabah.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *