Malang, Bhirawa — Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat di lingkungan lembaga negara dinilai perlu ditelusuri secara tuntas melalui jalur hukum. Penegakan aturan dinilai krusial guna mencegah potensi penyalahgunaan data serta konflik kepentingan akibat pengumpulan informasi di luar kewenangan resmi. Penegasan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB), Ahmad Imron Rozuli. Menurutnya, aparat penegak hukum dan lembaga negara seharusnya menjalankan mandat utama sebagai pelindung serta pendukung jalannya roda pemerintahan.
“Struktur institusi mestinya menjadi supporting system yang mengamankan, bukan justru memunculkan kecurigaan. Jika ada tindakan di luar koridor kewenangan, tentu ini menjadi hal yang janggal dan tidak wajar,” ujar Imron di Malang akhir pekan kemarin.
Imron menuturkan, intersepsi informasi di luar prosedur sah menyimpan risiko besar, terlebih jika hasil sadapan digunakan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan yang bertolak belakang dengan stabilitas negara. Kendati demikian, ia mengingatkan publik agar tidak langsung mengaitkan tindakan personal oknum dengan institusi Polri secara keseluruhan.
”Jika memang terbukti ada pelanggaran, individu yang terlibat wajib diproses sesuai regulasi hukum yang berlaku. Informasi menyangkut aktivitas kepala negara dan kerahasiaan lembaga harus mendapatkan perlindungan ketat,” tegasnya.
Menanggapi spekulasi liar yang mengaitkan isu ini dengan dugaan upaya makar atau penggulingan kekuasaan, Imron menegaskan bahwa kesimpulan ekstrem semacam itu belum bisa diambil. Seluruh indikasi harus diuji berbasis alat bukti materil di meja peradilan.
“Terlalu dini menyimpulkan ke arah sana (makar). Yang paling esensial saat ini adalah pembuktian di ranah hukum: untuk apa data itu dikumpulkan, bagaimana alurnya, dan siapa saja aktor di baliknya. Semua harus berbasis fakta persidangan, bukan sekadar asumsi atau spekulasi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tindakan penyadapan pada dasarnya diakui dalam penegakan hukum sepanjang memiliki izin resmi dan ditujukan untuk penanganan kasus pidana spesifik. Pelanggaran serius justru timbul saat intersepsi data dijalankan tanpa legalitas jelas atau diarahkan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Oleh karena itu, akademisi UB ini mendesak aparat berwenang mengungkap kasus tersebut secara objektif dan transparan ke ruang publik guna meredam polemik yang berlarut-larut.mut






