Perang Faksi di Tubuh Polri, Pakar Komunikasi UB: Transparansi Bukan Sekadar Kosmetik

Malang,Bhirawa – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menghadapi guncangan krisis komunikasi dan kepercayaan publik yang cukup serius. Berbagai isu liar merebak di ruang publik, mulai dari kabar dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto, tudingan makar, perpecahan faksi internal, hingga spekulasi balas dendam kekuasaan. Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai situasi ini menjadi pedang bermata dua bagi Korps Bhayangkara. Menurutnya, krisis ini berpeluang menjadi momentum perbaikan internal, namun berisiko fatal jika ditangani tanpa keterbukaan.

​“Ini bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih institusi dan membangun kembali kepercayaan publik. Namun jika prosesnya tertutup, krisis justru memperbesar kecurigaan publik terhadap dugaan perang faksi dan pembalasan kekuasaan,” ujar Pia dalam siaran persnya, Jumat (6/11).

​Pia mengingatkan bahwa isu liar di masyarakat tidak boleh serta-merta dijadikan vonis politik. Kendati demikian, Polri tidak dapat sekadar melempar bantahan normatif. Menurut teori institutional legitimacy, keabsahan lembaga penegak hukum diukur dari sejauh mana tindakannya dinilai adil, konsisten, dan dapat diawasi secara terbuka.

​“Legitimasi tidak bisa dipulihkan hanya lewat konferensi pers. Polri harus membuktikan mengapa proses hukumnya layak dipercaya, bukan hanya sekadar meminta publik percaya,” tegasnya.

​Secara spesifik, pakar komunikasi krisis ini membeberkan tiga pertanyaan mendasar yang wajib dijawab tuntas oleh Polri guna meredam spekulasi:

​Kejelasan Alur Proses Hukum: Polri harus rutin menyampaikan pembaruan berkala mengenai tahapan penyidikan, dasar hukum pengambilan putusan, serta perlindungan asas praduga tak bersalah tanpa harus membocorkan rahasia alat bukti teknis.

​Mekanisme Pengawasan: Publik berhak tahu batasan pengawasan ketika aparat menyidik rekannya sendiri. Selain peran internal seperti Propam dan Itwasum, keterlibatan pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR RI wajib dijelaskan secara proporsional.

​Jaminan Independensi: Polri dituntut transparan memaparkan mitigasi benturan kepentingan serta proteksi dari campur tangan politik maupun kekuasaan eksternal dalam penanganan perkara.

​“Pertanyaan saya sederhana, siapa yang mengawasi Polri ketika Polri menyidik Polri? Publik berhak mengetahui mekanisme itu secara konkret, bukan hanya mendengar janji normatif bahwa semuanya berjalan objektif,” tandas alumnus doktoral luar negeri tersebut.

​Lebih lanjut, Pia menekankan bahwa strategi komunikasi publik jangan sampai direduksi sekadar alat kosmetik citra (public relations). Keterbukaan informasi harus diimbangi akurasi data serta kejelasan tahapan yang dapat diverifikasi oleh masyarakat melalui pendekatan komunikasi dialogis.

​“Persoalan terbesarnya bukan hanya apakah Polri mampu membersihkan institusinya sendiri. Hal utama yang wajib dibuktikan ke publik adalah apakah pembenahan tersebut benar-benar bersih, diawasi secara kredibel, dan sepenuhnya bebas dari intervensi kekuasaan,” pungkas Pia.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *