Malang, Bhirawa-Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) SAI, Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M., memberikan apresiasi tinggi terhadap gelaran Legal Expo yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM).
Patra menilai kegiatan tersebut sangat patut dijadikan percontohan dan program yang semestinya diadopsi oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia.
Menurutnya, sebagaimana disampaikan oleh Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., ajang ini menjadi wadah strategis dalam menjalin komunikasi serta silaturahmi antara dunia akademik dan dunia kerja profesional.
Baca Juga ;Persingkat Masa Tunggu Lulusan, FH UMM Gandeng Puluhan Perusahaan Gelar Career Skill Session
“Legal Expo yang dilaksanakan oleh FH UMM ini patut dijadikan teladan dan contoh program yang semestinya dilakukan banyak kampus. Kegiatan ini dapat menjalin komunikasi dan silaturahmi antara dunia kampus dengan dunia kerja,” ujar Patra M. Zen.
Ia menambahkan, jika pelaksanaan kegiatan seperti ini dilakukan secara rutin dan regular, kampus dapat membantu membuka serta memperluas kesempatan kerja bagi para alumni Fakultas Hukum. Hal tersebut sejalan dengan harapan orang tua agar lulusan perguruan tinggi dapat meniti karier dan memiliki kehidupan yang lebih baik.
Selain mempererat hubungan dengan dunia kerja, momentum Legal Expo ini juga dimanfaatkan DPN PERADI SAI untuk mensosialisasikan organisasi advokat kepada para mahasiswa. Patra menekankan pentingnya mempersiapkan calon penegak hukum yang berintegritas sejak dari bangku kuliah.
“Kami ingin para mahasiswa meniti karier sebagai advokat yang benar, bukan advokat-advokatan. Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum. Jika advokatnya baik, mudah-mudahan hukumnya juga semakin baik,” tegasnya.
Menyinggung perihal perlindungan hukum, Patra mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, hak-hak saksi, korban, maupun tersangka untuk didampingi advokat di seluruh tahap pemeriksaan telah dijamin.
Untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan, PERADI SAI menyiagakan Komite Bantuan Hukum (KBH) di setiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC), termasuk DPC PERADI Malang Raya. Layanan bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma (gratis) prioritas bagi masyarakat miskin, marginal, dan buta hukum yang terkena kriminalisasi.mut











