Menuju Wilayah Bebas Korupsi, FSTeM UB Genjot Sosialisasi Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi

FTeM UB lakukan langkah konkret wujudkan Zona Integritas

Kota Malang, Bhirawa

Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM) — yang sebelumnya dikenal sebagai FMIPA — Universitas Brawijaya (UB) terus mematangkan langkah menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Sebagai langkah konkret, FSTeM UB menggelar sosialisasi intensif terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kampus setempat.

​Dekan FSTeM UB, Prof. Ir. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D., menjelaskan bahwa saat ini jajarannya tengah bergegas mempersiapkan diri menghadapi visitasi dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti).

​”Pembangunan Zona Integritas ini menjadi prioritas utama kami, terlebih bagi FSTeM yang relatif baru bertransformasi nama. Karena itu, budaya kerja bersih dan transparan sedang kami galakkan secara lebih sistematis,” ujar Prof. Sukir saat ditemui di sela acara, Rabu (3/6).

​Optimisme Prof. Sukir bukan tanpa alasan. Hasil evaluasi internal melalui survei akademika menunjukkan indikator yang sangat menggembirakan. Skor budaya kerja dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan (tendik) berhasil menembus angka di atas 85.

​”Angka ini menjadi modal dan indikasi yang sangat baik bagi kami untuk melangkah ke tahap selanjutnya,” tambahnya.

Implementasi ZI di FSTeM UB mencakup enam area manajer perubahan. Meliputi penataan tata laksana, pengawasan, monitoring dan evaluasi (monev), hingga peningkatan kualitas fasilitas layanan publik. Di bidang pelayanan, kampus juga mulai bersolek menyesuaikan instrumen ZI, seperti penyediaan ruang laktasi dan ruang layanan khusus lainnya.

​Saat ini, simulasi pada keenam area ZI tersebut sedang berjalan dinamis. Pimpinan fakultas optimistis iklim kerja yang kondusif serta warisan ekosistem riset yang kuat dari para senior akan mempermudah jalan ini. “Kami tinggal melanjutkan, menyempurnakan, dan membakar semangat setiap elemen demi meraih skor maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Deputy Pengawasan Keuangan UB, Dr. Mirna Amiria, SE., Ak., Ph.D., yang hadir sebagai narasumber memaparkan, regulasi mengenai gratifikasi di kampus bentukan Raden Wijaya ini sebenarnya sudah eksis sejak tahun 2020 saat UB masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Namun, aturan tersebut kini direvitalisasi agar selaras dengan Peraturan KPK terbaru tahun 2026.

​”Kami sedang menggodok draft Peraturan Rektor untuk tahun 2026. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Bapak Rektor untuk kemudian disahkan dan langsung diimplementasikan,” ungkap Mirna.

​Dalam regulasi terbaru tersebut, gratifikasi diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yakni:

​Gratifikasi tidak wajib dilaporkan: Terdiri dari 16 jenis (aman untuk diterima).

​Gratifikasi wajib dilaporkan: Terdiri dari 13 jenis (berkaitan dengan jabatan dan potensi konflik kepentingan).

​”Jika masuk kategori wajib lapor, maka prinsipnya harus ditolak. Jika terlanjur diterima, wajib dilaporkan,” kata Mirna menegaskan.

​Untuk mekanismenya, penerima memiliki dua opsi penanganan. Pertama, melapor melalui Tim Pengendali Gratifikasi (TP3G) di unit kerja terkecil, diteruskan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat universitas, lalu diinput ke aplikasi KPK. Opsi kedua, penerima bisa langsung melaporkannya secara mandiri ke KPK tanpa jalur internal kampus.

​”Aturan ketat ini diterbitkan karena gratifikasi sangat rawan bersinggungan dengan jabatan atau kewenangan seseorang sebagai dosen maupun pejabat di lingkungan kampus,” pungkasnya. mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *