SMAN 6 Kota Malang Perkuat Sinergi Pendidikan Ramah Anak dan Outdoor Learning dengan DPRD

Dr H Indra Permana Fraksi PKS dan Putri Aidillah SH  Fraksi PKB, berdialog dengan rombongan SMA 6 Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa

Civitas akademika SMAN 6 Kota Malang melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kota Malang, Jumat (29/5). Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah beserta jajaran Guru BK, Humas, dan Wali Kelas ini bertujuan untuk memaparkan capaian program sekolah sekaligus memperkuat sinergi kebijakan pendidikan daerah.

​Rombongan SMAN 6 Kota Malang diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Malang, Dr H Indra Permana dari Fraksi PKS dan Putri Aidillah SH dari Fraksi PKB. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial dan pendidikan, Wiwid Tuhu Prasetyo.

​Kepala SMAN 6 Kota Malang, Ernawati menjelaskan, salah satu agenda utama kunjungan ini adalah menjajaki potensi Gedung DPRD Kota Malang sebagai ruang pembelajaran alternatif di luar kelas (outdoor learning).

​”Gedung institusi legislatif ini sangat representatif untuk tempat outdoor learning. Siswa dapat belajar secara langsung mengenai proses demokrasi, fungsi legislasi, hingga mekanisme perumusan kebijakan publik. Kami ingin pembelajaran tidak hanya terpaku di dalam kelas, melainkan bersentuhan langsung dengan realitas sosial dan tata pemerintahan,” ujar Ernawati.

​Gagasan tersebut mendapat respons positif dari Anggota DPRD Kota Malang, Dr H Indra Permana. Pihaknya menyatakan bahwa DPRD Kota Malang sangat terbuka untuk menjadi sarana edukasi politik bagi generasi muda.

​”Kami sangat menyambut baik. Kantor DPRD terbuka lebar untuk kegiatan outdoor learning. Ini merupakan langkah positif untuk mengenalkan dunia tata negara dan demokrasi kepada siswa sejak dini, sehingga wawasan kebangsaan mereka semakin kokoh,” kata legislator yang akrab disapa Kaji Indra tersebut.

Selain membahas konsep pembelajaran luar ruang, SMAN 6 Kota Malang juga memaparkan komitmennya sebagai pelopor Sekolah Ramah Anak (SRA). Ernawati mengklaim, saat ini SMAN 6 merupakan satu-satunya sekolah di Kota Malang yang telah resmi mendeklarasikan diri sebagai SRA.

​Deklarasi tersebut membawa konsekuensi logis bagi seluruh tenaga pendidik untuk mengubah paradigma pengajaran menjadi lebih humanis dan inklusif. Sebagai contoh, sekolah telah menghapus kebijakan hukuman fisik maupun sanksi verbal yang dapat menjatuhkan mental siswa yang melakukan pelanggaran disiplin, seperti terlambat sekolah.

​”Ketika berkomitmen sebagai Sekolah Ramah Anak, kami wajib melayani siswa dengan pendekatan yang ramah. Jika ada siswa terlambat, tidak ada lagi hukuman fisik atau tindakan yang mempermalukan mereka. Guru dibekali kompetensi untuk melakukan pendekatan edukatif dan psikologis agar kedisiplinan tetap terjaga tanpa tekanan,” imbuhnya.

​Sebagai penyeimbang mental, sekolah juga memperkuat fisik dan karakter siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler bela diri, seperti pencak silat, karate, dan taekwondo.

​Langkah progresif ini menuai apresiasi dari Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Putri Aidillah SH. Menurutnya, langkah SMAN 6 membuktikan bahwa institusi pendidikan di Kota Malang mulai bergeser ke arah yang lebih holistik. “Kami mengapresiasi komitmen SMAN 6. Ini menjadi bukti bahwa sekolah tidak hanya mengejar target akademik, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap tumbuh kembang mental, psikologis, dan kenyamanan peserta didik,” sebut Putri.

Di sisi lain, praktisi hukum dan pemerhati pendidikan, Wiwid Tuhu Prasetyo memberikan catatan kritis terkait tantangan riil dunia pendidikan di Kota Malang. Menurutnya, deklarasi SRA harus diimbangi dengan komitmen lintas sektor (multistakeholder) agar sistem perlindungan anak berjalan optimal.

​”Tantangan utamanya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah, sekolah, masyarakat, hingga lingkungan keluarga—benar-benar hadir memberikan jaminan hak pendidikan yang layak bagi anak,” kata Wiwid.

​Wiwid juga menyoroti masih adanya anak usia sekolah di Kota Malang yang putus sekolah namun belum terakomodasi dengan baik oleh sistem. Kondisi ini dinilainya sebagai pekerjaan rumah (PR) bersama bagi legislatif dan eksekutif.

​”Jika masih ditemukan anak usia sekolah yang tidak bersekolah di lingkungan masyarakat, berarti ada ruang regulasi yang harus dibenahi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap anak putus sekolah. DPRD dan pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret guna menutup celah tersebut, memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.mut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *